Siebrasi.id – Migrant Worker Resources Centre (MRC) Cirebon mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif melindungi pekerja migran, termasuk keluarganya. Baik pemulihan fisik dan mental pekerja migran akibat kekerasan yang dialaminya.
“Bukan hanya itu, MRC Cirebon juga melakukan pencegahan agar kekerasan terhadap pekerja migran tidak terjadi lagi,” ujar Koordinator MRC Cirebon, Sa’adah usai Diskusi Lesson Learn untuk Keberlanjutan Layanan yang Berkualitas dan Peningkatan Penanganan Kasus yang Responsive Gender di Aula BPMD Kabupaten Cirebon, Rabu (8/11/2023).
Pihaknya juga menginginkan, gara pemerintah berupaya melakukan pencegahan dini kekerasan terhadap perempuan yang dialami oleh pekerja migran asal Kabupaten Cirebon. Selama ini, MRC Cirebon telah mendukung 145 pekerja migran perempuan.
“Termasuk di dalamnya terdapat purna pekerja migran. Mereka bergabung dan berjejaring dalam organisasi pekerja migran. Sehingga mereka menemukan peluang untuk memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan mereka sendiri,” paparnya.
Sa’adah juga mengakui, pihaknya mengajarkan advokasi diri terhadap pemberi kerja dan negara. Salah-satunya meningkatkan kapasitas LTSA untuk bekerjasama dengan pemangku tugas dan pemangku kepentingan setempat.
MRC Cirebon juga, kata Sa’adah, telah memfasilitasi penyusunan sembilan rancangan Peraturan Desa di Wilayah Cirebon tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya.
Sembilan Desa tersebut adalah Desa Gebang Ilir, Desa Gebang Kulon, Desa Melakasari di Kecamatan Gebang. Kemudian Desa Gembongan, Desa Gembongan Mekar dan Desa Serang Wetan di Wilayah Kecamatan Babakan. Selanjutnya ada Desa Tangkil, Desa Wiyong, Desa kedondong di Wilayah Kecamatan Susukan.
“Kami berupaya memperkuat kapasitas pemangku kepentingan tingkat desa untuk mengembangkan sistem dan layanan data berbasis desa mengenai migrasi tenaga kerja dan kekerasan terhadap pekerja migran perempuan,” terangnya.
Ia menegaskan, bahwa MRC Cirebon terus berupaya sekuat tenaga untuk membantu pemerintah dalam perlindungan pekerja migran asal kabupaten Cirebon. Terlebih telah terbit Surat Keputusan Bupati Cirebon No 500.15.9.2/Kep.923 -Disnaker/2023 tentang perlindungan pekerja migran.
“Upaya ini guna meningkatkan pelindungan pekerja migran diwilayah Kabupaten Cirebon. Mengingat Disnakertrans Jawa Barat Tahun 2017-2022 mencatat jumlah penempatan pekerja migran Kabupaten Cirebon menempati urutan teratas dengan jumlah 101.851 pekerja migran,” ungkapnya.
Melalui fasilitasi bersama sembilan desa, lanjut Sa’adah, menjadikan Kabupaten Cirebon sebagai pioner dengan menjadikan platform Multi Pemangku Kepentingan untuk koordinasi dan dialog sosial mengenai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Kabupaten Cirebon menjadi pioner untuk menjadikan platform mulit pemangku kepentingan ini sebagai koordinasi dan dialog sosial terkait perlindungan pekerja migran dan Keluarganya,” katanya.