Siberasi.id – Sebanyak 18 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon dilantik oleh Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH, di ruang Adipura Balai Kota Cirebon, Kamis (15/6/2023).
Pelantikan ini bedasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Azis mengatakan, pelantikan pejabat fungsional untuk membina dan menciptakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersih, jujur dan berwibawa. Selain itu, menciptakan pejabat yang sadar akan tugas dan tanggung jawab sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat.
“Sebagai aparatur negara perannya sangat penting dalam berbagai upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional,” kata Azis.
Oleh sebab itu, bagi pejabat yang baru dilantik agar dapat menjalankan tugas, dengan mengedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan, tanggungjawab. PNS juga senantiasa meningkatkan kemampuan dan kualitas diri dengan memperluas pengetahuan dan keterampilan unit kerja masing-masing.
“PNS mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang smart, ramping, serta memangkas birokrasi agar tercipta kecepatan perizinan dan pelayanan bagi masyarakat,” ujarnya.
Azis mengajak, bersama Pemda Kota Cirebon berkontribusi dalam menciptakan birokrasi yang dinamis, gesit, profesional, efektif, dan efisien dalam melayani masyarakat.
“Berikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Kota Cirebon dan pangkas birokrasi yang berbelit-belit,” tegas Azis.
Azis menegaskan, pihaknya dalam menunjuk pejabat fungsional bedasarkan keahlian dan keterampilan dengan sertifikasi atau penilaian tertentu. Proses panjang ini membutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam proses seleksi.
“Stigma bahwa jabatan fungsional merupakan jabatan kelas dua dibandingkan jabatan struktural tidak benar. Justru keuntungan jabatan fungsional batas usia pensiun yang lebih panjang dibanding ASN struktural tertentu,” katanya.