Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Tersangka Kasus Riol Batalkan Praperadilan, Kenapa?
    Berita

    Tersangka Kasus Riol Batalkan Praperadilan, Kenapa?

    adminBy adminRabu, 11 Mei 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Salah seorang tersangka kasus riol, AN, mencabut gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

    AN merupakan pihak swasta, satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penjualan pompa air atau riol berstatus benda cagar budaya. Benda itu semula terpasang di depan Taman Ade Irma Suryani Kota Cirebon.

    Dalam gugatan praperadilan AN yang masuk ke Pengadilan Negeri Cirebon, berstatus sebagai termohon adalah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

    Pengadilan Negeri Cirebon sendiri sudah menggagendakan sidang atas perkara dengan Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN.Cbn tersebut, dengan memanggil AN dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

    Namun rupanya tersangka AN telah memutuskan akan membatalkan gugatan praperadilan tersebut. Kendati AN tetap meminta keadilan atas perkara yang menimpanya.

    “Saya akan mencabut gugatan praperadilan itu,” ungkap AN di sela-sela pemeriksaan terhadapnya, di kantor Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Rabu (11/5/2022).

    AN mengaku, gugatan praperadilan tersebut atas inisiatif kuasa hukumnya yang lalu. Meski tetap terkoordinasikan dengannya. Kini AN berganti kuasa hukum.

    “Pertimbangan (pencabutan praperadilan) karena saya tidak mengerti, apa itu praperadilan dan sebagainya,” kata AN.

    AN kini didampingi oleh kuasa hukum, Qorib Magelung Sakti. Hingga pukul 14.30 WIB, pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kota Cirebon masih berlangsung.

    Pemeriksaan juga tengah berlangsung terhadap tersangka lainnya yaitu LT, mantan Kabid Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon tahun 2019.

    Pemeriksaan terhadap AN dan LT semula terjadwal pada 27 April 2022, berbarengan dengan dua tersangka lain yakni WSR yang juga mantan Kabid BMD pada BKD Kota Cirebon sebelum LT dan PD berstatus swasta.

    Namun kala itu AN dan LT tak hadir. Sementara WSR dan PD memenuhi panggilan pemeriksaan dan berakhir pada penahanan terhadap keduanya.

    Perbuatan keempat tersangka dalam dugaan tindak pidana penjualan besi riol menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp510 juta. Dugaan tindak pidana itu berlangsung pada 2018-2019. (jri)

    dugaan korupsi riol Kejaksaan Negeri Kota Cirebon kota cirebon pompa air praperadilan tersangka kasus riol

    Berita Terkait

    RS Tanpa Kelas Mega Gotong Royong Sering Terendam Rob, DPP PDIP Siapkan Langkah Ini

    Sabtu, 31 Mei 2025

    Pemkab Cirebon Ingin Optimalkan Pendapatan Daerah, Bagaimana Caranya?

    Selasa, 27 Mei 2025

    Sungai Silayar di Cirebon Berwarna Merah, Bagaimana Respons Dinas LH?

    Jumat, 23 Mei 2025

    Protes Keras! Warga Desa Kaliwulu Cirebon Tebar Ikan Lele di Jalan Rusak

    Selasa, 20 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.