Siberasi.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon menertibkan 15 lapak ilegal di kawasan Jalan Dukuhsemar, belakang Terminal Harjamukti, Selasa (5/5/2026).
Penertiban dilakukan setelah sebelumnya petugas memberikan sosialisasi dan ruang mediasi kepada para pemilik lapak.
Kepala Bidang Trantibumas Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfy, menyampaikan sebagian besar pemilik lapak telah bersikap kooperatif dengan membongkar bangunannya secara mandiri.
“Dari 15 lapak yang ada, sebanyak 13 telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya setelah kami lakukan sosialisasi dan mediasi,” kata Luthfy.
Ia mengapresiasi langkah para pemilik lapak yang mengikuti aturan. Satpol PP juga membantu proses pengangkutan barang milik pedagang sebagai bentuk dukungan selama penertiban berlangsung.
Dua lapak yang tersisa terpaksa dibongkar langsung oleh petugas karena masih berdiri di lokasi terlarang. Setelah penertiban, kawasan tersebut kini dinyatakan bersih dari bangunan liar.
Menurut Luthfy, keberadaan lapak dinilai melanggar aturan karena berdiri di atas fasilitas umum, seperti badan jalan dan trotoar. Selain itu, aktivitas di lokasi tersebut juga kerap dikeluhkan warga.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas malam hari yang diduga melanggar norma, termasuk penjualan minuman beralkohol,” ujarnya.
Satpol PP menegaskan akan terus melakukan penertiban serupa di titik lain di Kota Cirebon yang melanggar ketentuan dan mengganggu ketertiban umum.
“Ke depan, kami akan terus melakukan penataan di lokasi lain yang terbukti melanggar dan meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Terkait barang-barang milik pedagang, sebagian besar telah diamankan saat pembongkaran mandiri. Sementara pada dua lapak yang dibongkar petugas, barang yang tertinggal diketahui telah ditinggalkan oleh pemiliknya.
Sebelumnya, para pedagang sempat mengajukan permohonan tambahan waktu kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Permintaan tersebut dikabulkan, sehingga mayoritas lapak dibongkar tanpa tindakan paksa.
Satpol PP juga mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan dalam menjalankan usaha dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi. (afi)

