Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda utama pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, Kamis (14/9/2023), di ruang Griya Sawala gedung DPRD.
Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana menyampaikan dalam rapat paripurna ini, Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis SH berhalangan hadir. Maka sesuai Pasal 11 ayat (5) Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang Tata Tertib DPRD dan surat perintah tugas, maka Wakil Walikota Cirebon Dra Hj Eti Herawati yang menyampaikan tanggapan terkait raperda tersebut.
Ruri menjelaskan Raperda tentang Program Keluarga Berencana telah dibahas bersama oleh Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon yang sudah difasilitasi gubernur Jawa Barat, melalui Surat Nomor 6951/HK.02.01/HukHam.
“Sesuai ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD dan Pansus telah melaporkan kepada Pimpinan DPRD dan Para Ketua Fraksi DPRD dan Bapemperda, sehingga pada hari ini bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” jelas Ruri saat memimpin jalannya rapat paripurna.
Selain agenda tersebut, lanjut Ruri, rapat paripurna kali ini membahas dua hal penting terkait penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD TA 2024 dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Kota Cirebon TA 2024.
“Berdasarkan ketentuan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 18 ayat (8) KUA dan PPAS yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani bersama oleh walikota dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” katanya.
Pada kesempatan ini, sambung Ruri, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Banggar DPRD yang mewakili DPRD Kota Cirebon dan TAPD Pemda Kota Cirebon yang telah membahas Rancangan KUA serta Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024.
Ia berharap, dua hal tersebut nantinya dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon.
Dalam rapat paripurna, laporan Raperda Program Keluarga Berencana disampaikan Juru Bicara Pansus Cicih Sukaesih sedangkan laporan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Cirebon, dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati.
Sementara itu Wakil Wali Kota Cirebon Dra Hj Eti Herawati mengatakan kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan pada tahun 2024 disusun dengan memperhatikan proyeksi perekonomian Kota Cirebon tahun mendatang yang tidak lepas dari kondisi ekonomi global dan nasional.
Pihaknya berharap bahwa kebijakan umum tersebut dapat menjembatani arah dan tujuan strategis yang ingin dicapai dengan ketersediaan dana yang ada demi masyarakat Kota Cirebon.
“Kami ingin menyampaikan terima kasih atas penyampaian Laporan Banggar DPRD terhadap Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 dan PPAS Kota Cirebon Tahun Anggaran 2024,” kata Eti.
Selanjutnya, kata Eti, sehubungan dengan penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana, pihaknya menginstruksikan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti hal-hal bersifat teknis serta menyusun petunjuk dan pelaksanaannya yang dituangkan ke dalam peraturan walikota berkenaan dengan regulasi tersebut.
“Kepala perangkat daerah terkait diharapkan dapat segera menjadikannya sebagai ketentuan hukum yang harus dipedomani,” ucap Eti. (hrs)