Siberasi.id – Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan 23 unit sepeda motor hasil tindak pidana pencurian, selama April-Mei 2026.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama menjelaskan, selama periode tersebut, pihaknya menangani empat perkara pencurian dengan kekerasan. Kasus itu melibatkan lima tersangka.
Ada pula kasus satu kasus pencurian bermotor (curanmor), satu kasus pencurian dengan pemberatan, serta satu kasus percobaan pencurian dengan pemberatan.
Dari hasil pengembangan kasus curanmor tersebut, polisi kemudian mengungkap satu perkara tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil curian.
“Dari pengungkapan tindak pidana tersebut, kami berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor,” ungkap Imara dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Kamis (21/5/2026).
Imara memastikan, pihaknya akan segera merilis data kendaraan yang berhasil diamankan tersebut. Termasuk identitas lengkap kendaraannya, agar masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat melakukan pengecekan.
“Kami akan merilis nomor rangka maupun nomor mesin kendaraan. Sehingga masyarakat yang merasa kehilangan bisa menghubungi kami dengan membawa surat-surat kendaraan,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa menjelaskan, dalam kasus penadahan tersebut pihaknya telah mengamankan dua tersangka.
Polisi menduga keduanya terlibat dalam pengaburan identitas kendaraan hasil curanmor, sebelum menjualnya kembali. Praktik itu hasil kerjasama dengan tersangka curnmor.
Setelah itu, identitas kendaraan dicetak ulang menggunakan dokumen yang telah para tersangka siapkan sebelumnya.
“Setelah nomor rangka dan nomor mesin dihilangkan menggunakan gerinda, kemudian mereka cetak ulang. Lalu menjual kendaraannya secara online,” jelas Putu.
Satreskrim Polresta Cirebon, dalam pengembangan kasus curanmor tersebut, bahkan menangkap para tersangka saat tengah melakukan pengubahan identitas kendaraan.
Tersangka penadahan kendaraan hasil curanmor diketahui sudah berulang kali melakukan praktik tersebut. Lebih dari itu, mereka mengakui sudah menjadi mata pencahariannya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 592 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (afi)

