Siberasi.id – Seorang bekas calon anggota legislatif (caleg) di Kota Cirebon, H (43 tahun), harus berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota lantaran kasus video asusila.
H, warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon itu diduga telah merekam dan menyebarkan video asusila korbannya berinisial S. Ironisnya, korban adalah kakek-kakek atau lanjut usia (lansia).
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota, AKP M Fadillah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban yang diterima pada Jumat (29/5/2026).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.
Fadillah menjelaskan, peristiwa itu berawal pada tahun 2024 ketika tersangka H menghubungi korban dan memberitahukan bahwa foto pribadi korban tanpa busana telah beredar di media sosial.
Saat itu, tersangka H menawarkan bantuan untuk menghapus foto tersebut. Namun alih-alih membantu, tersangka H diduga justru memanfaatkan situasi yang dialami korban.
Dengan berbagai alasan dan bujuk rayu, korban diarahkan untuk membuat video bermuatan asusila yang kemudian direkam dan disimpan oleh tersangka H.
“Korban diduga dibujuk dan dimanipulasi oleh pelaku, hingga akhirnya konten yang bersifat pribadi dan bermuatan asusila direkam serta disebarluaskan (oleh tersangka H),” ungkap Fadillah saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (30/5/2026).
Kasus tersebut baru terungkap setelah tersangka diduga mencoba mencari korban lain berinisial RS. Kepada RS, tersangka H menawarkan sejumlah uang sambil menunjukkan foto dan video korban S yang sudah tersebar.
Merasa ada yang tidak wajar, RS kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada ketua RT setempat. Informasi itu akhirnya sampai ke telinga korban.
S sebelumnya tidak mengetahui bahwa konten pribadinya diduga telah diperlihatkan kepada orang lain.
Mengetahui hal tersebut, korban segera melapor ke Polres Cirebon Kota. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh penyidik hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit telepon genggam merek Infinix Hot warna biru milik tersangka H, serta satu flashdisk berisi video bermuatan asusila.
Tidak hanya itu, ada juga beberapa telepon genggam milik pihak terkait, serta tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Telusuri Kemungkinan Korban Lain
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Polisi juga terus menelusuri jejak penyebaran konten yang diduga dilakukan oleh tersangka melalui media elektronik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan hingga paling lama 10 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Cirebon Kota juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menggunakan media sosial dan menjaga kerahasiaan data maupun konten pribadi.
Masyarakat diminta segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa, agar dapat segera ditangani oleh pihak berwenang.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka H merupakan caleg untuk tingkat DPRD Kota Cirebon pada Pileg 2024 lalu. Namun ia gagal melenggang sebagai wakil rakyat. (afi)

