Siberasi.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon meninjau ulang peran Koperasi Konsumsi Bina Keluarga yang bertugas memungut retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) PPN Kejawanan, Kamis (4/1) di Griya Sawala, DPRD Kota Cirebon.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso SIP menyarankan, peran koperasi sebagai pihak ketiga pengelolaan retribusi TPI di PPN Kejawanan untuk tahun 2024 akan ditiadakan. Selanjutnya, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon bisa mengelola secara penuh penarikan retribusi.
Menurutnya, perubahan tersebut merujuk pada peraturan baru yang diterbitkan pemerintah, yaitu PP Nomor 35/2023 tentang Pajak dan Retribusi.
Menurutnya, perubahan tersebut merujuk pada peraturan baru yang diterbitkan pemerintah, yaitu PP Nomor 35/2023 tentang Pajak dan Retribusi.
“Terbitnya PP Nomor 35/2023 tentang Pajak dan Retribusi dapat dipertimbangkan tim hukum Setda menindaklanjuti kelanjutan pihak ketiga ke depannya,” kata Karso.
Karso mengatakan, terdapat perbedaan mekanisme penarikan retribusi TPI Kejawanan untuk tahun ini. Jika pada mekanisme sebelumnya, terdapat imbal jasa antara pihak ketiga dan pemda, kini PAD harus seluruhnya disetorkan secara bruto kepada kas daerah (kasda).
“Awal tahun 2024 ini menjadi momentum dalam pengelolaan TPI PPN Kejawanan yang lebih baik di bawah DKP3,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon, Hj Elmi Masruroh SP MSi juga menyebutkan, mengenai mekanisme terbaru disebut pada pasal 66 ayat 4 dan 5.
“Dengan adanya PP baru semua penerimaan retribusi pihak ketiga harus disetorkan secara bruto ke kasda. Kemudian untuk imbal jasa kepada pihak ketiga yang mengelola itu, dianggarkan lagi ke APBD,” kata Elmi usai rapat.
Sementara itu, untuk PAD yang mampu dicapai DKP3 pada sektor TPI PPN Kejawanan per Desember 2023 telah mencapai target Rp1,146 miliar.
“Bahkan termasuk over target sebanyak 100,2 persen, jadi PAD kemarin sebanyak 1,178 miliar rupiah,” tambahnya.
Sedangkan mengenai rekomendasi Komisi II mengenai pengelolaan TPI yang tidak lagi menggunakan pihak ketiga, ia akan mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
“Nanti kita liat prosesnya saja, rekomendasi komisi II dikerjakan oleh Dinas, tidak lagi memakai pihak ketiga. Tidak ada pembagian hasil, dan seluruh PAD disetor ke kasda,” pungkasnya.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, Mastara SP MSi. (red)