Siberasi.id – Polemik pembongkaran besi bekas rel kereta api di sisi jembatan Kali Sukalila terus berlanjut. Rupanya, Polres Cirebon Kota menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) perihal persoalan tersebut.
Sejumlah orang dimintai keterangan oleh Polres Cirebon Kota terkait dumas tersebut, Kamis (16/4/2026). Tampak salah satunya hadir pula mantan Ketua DPRD Kota Cirebon periode 2014-2019, Edi Suripno.
“Kita diundang oleh Polres Cirebon Kota atas laporan kami perihal pembongkaran atau perusakan jembatan kereta api di Sukalila,” ungkap Edi, di depan Mapolres Cirebon Kota.
Edi mengaku kehadirannya sebagai pemerhati cagar budaya Kota Cirebon. Ia menyebutkan, dumas terkait pembongkaran besi bekas rel kereta di Sukalila sudah masuk beberapa hari lalu.
“Dumas sudah beberapa hari sebelumnya, dan hari ini kita diambil keterangan atau dibuat berita acara pelaporan berkaitan dengan dumas tersebut,” ujarnya.
Kepada mereka, petugas berwenang di Polres Cirebon Kota melayangkan sekitar 20 pertanyaan. Semuanya seputar pembongkaran besi bekas rel kereta di Sukalila.
“Ada 18-20 pertanyaan, tentang keberadaan rel mulai kapan dilakukan pembongkaran, kategori bangunan tersebut, kemudian juga ditanya tentang apakah ada kerugian atau tidak,” tuturnya.
Diduga Tindak Pidana
Pria yang juga politisi PDI Perjuangan itu bahkan menjelaskan, atas tindakan pembongkaran tersebut diduga kuat telah terjadi tindak pidana. Setidaknya jika mengacu pada UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya.
“Diduga kuat terjadi tindak pidana dengan pengrusakan atau pembongkaran yang merujuk pada UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105. Ancaman hukumannya cukup tinggi,” jelasnya.
Edi menegaskan, pihaknya melaporkan PT KAI dan walikota Cirebon atas persoalan tersebut. Sebab kedua pihak tersebut saling keterkaitan dalam pembongkaran besi bekas rel kereta api di Sukalila.
“Yang dilaporkan PT KAI dan walikota Cirebon,” tegasnya.
Edi menyebutkan, keberadaan rel kereta api di sisi jembatan Kali Sukalila yang dibangun di awal abad 19 itu memiliki nilai sejarah tinggi, estetika, dan gaya khas.
“Atas dasar itu, maka bisa dipastikan bahwa yang dilakukan PT KAI atas permintaan walikota itu sudah terjadi tindak pidana pengrusakan,” katanya.
“Karena telah menghilangkan benda berkategori objek diduga cagar budaya, yang perlakuan hukumnya sama dengan benda cagar budaya,” imbuhnya.
Mereka juga akan menempuh upaya politik melalui DPRD Kota Cirebon, guna mengusut tuntas persoalan tersebut.
Sementara itu, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon, Panji Amiarsa, menyayangkan pembongkaran rel yang dinilai tidak melalui proses kajian kecagarbudayaan.
“Seharusnya ada mitigasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembongkaran. Karena infrastruktur tersebut terindikasi kuat sebagai ODCB (objek diduga cagar budaya, red),” tegas Panji. (afi)

