Siberasi.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, pihaknya menerima sedikitnya 6 laporan terdiri dari 2 laporan di SPKT, 1 laporan di Polsek Seltim, Polsek Kedawung 2 dan 1 laporan di Polsek Utbar terkait adanya pencurian kendaraan bermotor.
“Atas dasar tersebut, Tim Khusus Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan terhadap keberadaan para pelaku tindak pidana yang dilaporkan,” katanya, Rabu (6/12).
Dari serangkaian penyelidikan, lanjut Kompol Rizky, Tim khusus Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku FAP yang akan melakukan pencurian di Jalan Raya Pronggol Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.
“Kami amankan FAP pada Jumat 24 November 2023 sekira jam 21.00 WIB dan ditemukan satu set kunci T, pembuka kunci magnet dan kunci L yang dipipihkan,” terangnya.
Pada saat dilakukan interogasi, FAPĀ kemudian pelaku mengaku pernah melakukan pencurian bersama dengan dua pelaku lainnya.
“Dari pengakun FAP, kami amankan AR alias ADN diamankan di rumahnya. Sedangkan pelaku AG masih dalam pencarian atau DPO bersama dengan tersangka IR dan BGS sebagai penadah,” tuturnya.
Dari serangkaian kejadian, para pelaku menggunakan modus bersama-sama dengan berboncengan sepeda motor. Kemudian mencari sasaran sepeda motor yang akan dicuri yang terparkir di area parkir kosan, kemudian mengambil sepeda motor tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.
“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti berupa 1 set kunci T, 1 buah pembuka kunci magnet, 1 buah kunci L yang dipipihkan, kendaraan roda dua merk Honda Vario, kendaraan roda dua Honda Scoopy, R2 Honda Beat, dan kendaraan roda dua Honda Scoopy warna putih,” terangnya.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi tindak pidana.
“Pastikan rumah dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jangan menyimpan kendaraan secara sembarang,” pungkasnya. (red)