Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Panduan Lengkap Membuat SKCK 2024
    Berita

    Panduan Lengkap Membuat SKCK 2024

    adminBy adminKamis, 11 Juli 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Panduan membuat SKCK. Foto: Tangkapan layar SKCK Online.
    Panduan membuat SKCK. Foto: Tangkapan layar SKCK Online.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mencatat riwayat kejahatan seseorang.

    Dahulu, saat masih bernama SKKB, dokumen ini hanya diterbitkan untuk individu yang tidak pernah tercatat melakukan pelanggaran hukum pada saat dokumen tersebut dikeluarkan.

    SKCK diterbitkan oleh Polri melalui unit Intelijen Kepolisian kepada individu yang mengajukannya, untuk memenuhi persyaratan tertentu berdasarkan hasil penelitian data pribadi dan catatan kepolisian yang tercatat. Masa berlaku SKCK adalah 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan. Jika diperlukan, masa berlaku SKCK dapat diperpanjang oleh pemiliknya.

    Berikut prosedur untuk mendapatkan SKCK menurut situs resmi Polri:

    1. Mengajukan permohonan dengan membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat tinggal.
    2. Melampirkan fotokopi KTP/SIM sesuai dengan alamat yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
    3. Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga.
    4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
    5. Menyediakan Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
    6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang disediakan di kantor Polisi dengan lengkap dan akurat.
    7. Melakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.

    Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, pemohon perlu:

    1. Membawa lembar SKCK lama yang masih berlaku (maksimal 1 tahun sejak masa berlaku habis).
    2. Melampirkan fotokopi KTP/SIM.
    3. Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga.
    4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
    5. Menyediakan Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
    6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang tersedia di kantor Polisi.

    Perlu dicatat bahwa SKCK tidak diterbitkan oleh Polsek untuk keperluan seperti lamaran PNS/CPNS atau pembuatan visa. Penerbitan SKCK harus dilakukan sesuai dengan alamat yang tercatat di KTP/SIM pemohon.

    Untuk memudahkan pelayanan, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, dimana dokumen yang diperlukan dapat diunggah dan formulir dapat diisi sesuai urutan yang ditentukan.

    Informasi lebih lanjut dapat dilihat di situs resmi Polri.

    cara membuat skck skck syarat membuat skck

    Berita Terkait

    Bawaslu Kota Cirebon Kick Off Pendidikan Politik dan Demokrasi

    Kamis, 13 November 2025

    Ani Wulandari Resmi Pimpin Apklindo Cirebon, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Kolaborasi

    Senin, 10 November 2025

    IKA PMII Cirebon Raya 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jejaring Alumni

    Minggu, 2 November 2025

    Program Gotong Royong Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kota Cirebon

    Kamis, 30 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.