Siberasi.id – Perlindungan terhadap kaum perempuan menjadi isu aktual dalam refleksi International Women’s Day (IWD) tahun 2026 di Cirebon. Rentetan kasus kekerasan terhadap perempuan dan penanganannya, hingga afirmasi kebijakan seakan menjadi alarm bagi pemerintah.
Hal tersebut terungkap saat Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan memperingati IWD 2026 di kawasan Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu (8/3/2026). Mengusung tema ‘Perempuan Bersuara, Keadilan Nyata: Refleksi dan Aksi atas Pemenuhan Hak Perempuan di Cirebon’, puluhan perempuan dari pelbagai latar belakang bersuara.
Mereka yang hadir berasal dari organisasi perempuan, aktivis masyarakat sipil, praktisi, hingga tokoh agama. Pertemuan ini menjadi ruang bersama untuk merefleksikan situasi pemenuhan hak perempuan. Sejalan dengan itu, guna memperkuat komitmen kolektif dalam mendorong keadilan bagi perempuan di wilayah Cirebon.
Fenomena ‘Gunung Es’ Kekerasan terhadap Perempuan
Dalam refleksi tersebut, Manager Program Women Crisis Center (WCC) Mawar Balqis, Sa’adah memaparkan data kekerasan terhadap perempuan yang ditangani pihaknya. Selama tahun 2025, WCC Mawar Balqis mengadvokasi tidak kurang dari 58 kasus kekerasan terhadap perempuan.
Jumlah tersebut terdiri dari 33 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 15 kasus kekerasan seksual, 5 kasus kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI), 4 kasus kekerasan terhadap anak, serta 1 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO).
Sa’adah menyebutkan, statistik itu belum menjadi potret utuh terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebab masih banyak kasus yang tidak tercatat secara resmi lantaran korban kerap menghadapi stigma sosial, trauma, hingga proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Kekerasan terhadap perempuan bukan sekadar angka statistik, tetapi merupakan krisis kemanusiaan yang nyata hingga ke tingkat terbawah lingkungan masyarakat, sekaligus ‘alarm’ bagi pemangku kebijakan kita,” ujarnya.
Menurut Sa’adah, perlindungan terhadap korban tidak bisa hanya dibebankan kepada komunitas pendamping. Pemerintah dari pusat hingga daerah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat sipil harus hadir secara nyata untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan.
Ekspresi Kritis
Melalui puisi, pantun, bahkan salawat, para peserta Refleksi IWD 2026 di Cirebon mengekspresikan kegelisahan terhadap pelbagai situasi yang dihadapi perempuan saat ini, sekaligus menyuarakan harapan akan hadirnya keadilan sosial yang lebih nyata.
Tidak hanya itu, mereka juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang dinilai berdampak pada kondisi daerah. Seperti kebijakan efisiensi anggaran dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berdampak pada kondisi fiskal keuangan daerah. Termasuk pada sektor perlindungan perempuan dan layanan sosial.
Para peserta menilai bahwa kebijakan pemerintah pusat perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap daerah. Terutama agar tidak mengurangi dukungan terhadap program-program perlindungan perempuan, layanan korban kekerasan, serta penguatan komunitas di tingkat akar rumput.
Melalui momentum itu, Jaringan Kemanusiaan untuk Cirebon menyampaikan sejumlah tuntutan dan rekomendasi kepada berbagai pihak. Seperti, mendorong peningkatan anggaran perlindungan perempuan oleh pemerintah daerah, penguatan layanan hingga tingkat desa, serta integrasi layanan pendampingan korban melalui sistem layanan terpadu.
Terhadap aparat penegak hukum, mereka mengingatkan agar maksimal dalam penggunaan UU Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Terutama dalam menjamin hak restitusi bagi korban serta menolak penyelesaian damai pada kasus kekerasan seksual. (red)

