Siberasi.id – Rencana Pemerintah Kota Cirebon menerapkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk alat penerangan jalan (APJ) menuai penolakan. Rencana itu dinilai tidak tepat.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Cirebon, Umar Stanis Klau, mempertanyakan urgensi rencana kebijakan tersebut. Ia mengingatkan potensi beban jangka panjang bagi keuangan daerah.
Umar mengungkapkan, pihaknya di DPRD pertama kali mengetahui rencana itu dari sebuah kegiatan Pemkot Cirebon dengan melibatkan sejumlah pihak, seperti PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
“Secara aturan, KPBU itu sah. Kepala daerah punya kewenangan memilih skema pembiayaan. Tapi yang jadi pertanyaan, kenapa KPBU itu untuk APJ?” ungkap Umar, Kamis (9/4/2026).
Ia menilai, sebelum memutuskan akan menggulirkan KPBU untuk APJ, Pemkot Cirebon seharusnya terlebih dahulu menyusun pemetaan skala prioritas pembangunan secara objektif. Tanpa itu, kebijakan berisiko tidak tepat sasaran.
“Program pemerintah itu banyak. Harus jelas mana yang paling mendesak dan benar-benar masyarakat butuhkan. Kalau APJ, Cirebon beli peteng-peteng pisan (tidak gelap-gelap amat, red),” ujarnya.
Anggota Komisi III DPRD itu juga menyoroti potensi dampak fiskal dari skema KPBU untuk APJ. Menurutnya, kontrak kerja sama yang bisa berlangsung hingga 10-15 tahun akan membebani anggaran daerah dalam jangka panjang, bahkan melampaui periodesasi jabatan kepala daerah.
“Kalau tidak dihitung matang, ini bisa jadi kontraproduktif. Kita justru terikat beban anggaran bertahun-tahun,” katanya.
Tidak Mendesak
Menurutnya, proyek APJ tidak mendesak untuk dikerjasamakan dengan pihak swasta. Secara teknis, menurutnya, Pemkot Cirebon masih mampu mengelolanya secara mandiri.
“Itu kan pekerjaan yang relatif sederhana. Dengan wilayah Kota Cirebon yang tidak luas, harusnya bisa ditangani sendiri tanpa melibatkan badan usaha,” tuturnya.
Di sisi lain, Umar menilai, sejumlah persoalan lain membutuhkan penanganan segera. Misalnya, perbaikan tata kelola persampahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur, yang notabene mengganggu warga sekitar.
“Masalah TPA ini sudah darurat. Warga terdampak bau, bahkan sampai gangguan kesehatan seperti ISPA dan penyakit kulit. Ini yang seharusnya jadi prioritas,” tuturnya.
Kalaupun Pemkot Cirebon berencana menggunakan skema kerjasama dengan pihak ketiga, menurut Umar, ada sektor lain yang lebih tepat. Seperti, pengelolaan kawasan olahraga Bima.
“Kalau aset tidur seperti kawasan Bima bisa dikerjasamakan, ada potensi bagi hasil tanpa harus menguras anggaran daerah,” katanya.
Umar menegaskan, Fraksi PDIP di DPRD Kota Cirebon akan menolak rencana KPBU untuk pengelolaan APJ. Bahkan Umar menyebutnya, rencana tersebut sebagai kebijakan yang mengada-ada.
“Kita menolak. Tidak ada manfaatnya secara langsung kepada masyarakat, justru menggerogoti anggaran daerah. Berisiko tinggi dan bebannya bagi kepala daerah ke depan,” katanya.
Sudah Dibahas, Harus Dihitung Matang
Sebelumnya, pada Kamis (19/2/2026), rapat pembahasan rencana proyek KPBU untuk APJ berlangsung di kantor Bappelitbangda Kota Cirebon.
Rapat tersebut dihadiri Walikota Cirebon Effendi Edo, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio serta sejumlah kepala perangkat daerah. Hadir pula PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), salah satu BUMN yang bergerak di bidang penjaminan proyek infrastruktur.
Merespons pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio kala itu menyampaikan, rencana kerja sama dengan skema KPBU menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
Menurutnya, proyek KPBU APJ direncanakan mencakup penerangan jalan umum di seluruh wilayah Kota Cirebon, dan akan dikerjasamakan yang difasilitasi oleh PT PII.
“Ini menjadi salah satu terobosan agar pembangunan tetap berjalan meski kondisi fiskal terbatas. Namun tetap harus dihitung secara matang agar tidak membebani keuangan daerah dalam jangka panjang,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Ia menekankan agar infrastruktur yang masih layak, seperti tiang lampu tetap dimanfaatkan guna menekan biaya investasi. Sebab, skema KPBU bersifat jangka panjang, dengan membayar kewajiban tahunan, dari 10 hingga 20 tahun. (afi)

