Siberasi.id – Kaum buruh di Kabupaten Cirebon mendesak Pemkab Cirebon untuk menerbitkan regulasi terkait pendidikan dan perlindungan perempuan. Di samping mengevaluasi penerapan upah minimum yang belum merata.
Hal itu terungkap dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Kabupaten Cirebon yang berlangsung di Balai Latihan Kerja (BLK), Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Minggu (3/5/2026).
Salah satu buruh, Wawan Rianto, menegaskan pihaknya meminta Pemkab Cirebon segera menerbitkan regulasi tentang pendidikan dan perlindungan perempuan.
Menurutnya, regulasi di tingkat nasional sudah ada, namun implementasi di daerah masih perlu ada penguatan.
“Perlindungan perempuan itu penting. Regulasi sudah ada, tapi kami butuh langkah konkret di daerah agar benar-benar dirasakan manfaatnya,” ujar Wawan.
Ia menegaskan, isu perempuan menjadi bagian dari perjuangan buruh selain kesejahteraan dan pengupahan.
Dalam setahun terakhir, serikat buruh juga menyoroti peningkatan upah minimum kabupaten (UMK) yang dinilai cukup signifikan.
Pada 2026, UMK Kabupaten Cirebon mengalami kenaikan hampir Rp200 ribu, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini disebut sebagai capaian positif dalam mendorong kesejahteraan pekerja.
Namun demikian, Wawan mengungkapkan bahwa tidak semua perusahaan langsung menerapkan kenaikan tersebut. Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah bersama, khususnya dalam hal pengawasan ketenagakerjaan.
“Perusahaan yang memiliki serikat relatif lebih patuh. Tapi yang belum berserikat, ini yang sulit terpantau. Sampai saat ini juga belum ada laporan resmi dari pekerja,” katanya.
Sementara itu, Bupati Cirebon Imron, yang hadir bersama Forkopimda dalam peringatan May Day, menekankan pentingnya kolaborasi antara buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama. Jika ada kendala, baik dari buruh maupun pengusaha, mari kita cari solusi bersama,” ujar Imron.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen menciptakan iklim investasi yang aman dan kondusif tanpa mengabaikan hak-hak pekerja. Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan buruh dan pengusaha menjadi kunci stabilitas daerah.
“Kabupaten Cirebon harus nyaman bagi investor, tapi juga adil bagi pekerja. Hak dan kewajiban harus berjalan seimbang,” tegasnya. (afi)

