CIREBON – Respon cepat Polsek Utbar Polres Cirebon Kota langsung mendatangi lokasi yang dijadikan tempat mabuk dan minum minuman keras atau oplosan, di wilayah Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon.
Petugas gabungan piket fungsi yang mendatangi lokasi langsung mengamankan 3 orang dan miras jenis ciu yang sedang mereka minum bersama.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Rano Hadiyanto melalui Kapolsek Utbar AKP Iwan Gunawan membenarkan kejadian tersebut.
“Berawal dari adanya laporan warga masyarakat setempat yang merasa resah akan kampungnya yang dijadikan tempat minum miras oleh orang luar bukan asli warga setempat,” katanya, Senin (6/11).
Saat itu juga pihaknya langsung mengamankan 3 orang dengan inisial D (63 tahun) warga Cangkring Kecamatan Kejaksan, H (47 tahun) dan W (43 tahun) warga Winaon Pekalipan Kota Cirebon.
“Selain mengamankan warga yang meresahkan petugas juga mengamankan barang bukti sisa minuman Ciu. Ketiganya beserta barang bukti diamankan ke Polsek Utbar guna penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota Ipda Charis Efendi menambahkan, pada prinsipnya Polres Cirebon Kota akan menindak dengan tegas segala bentuk penyakit masyarakat seperti judi, miras dan obat-obatan terlarang lainnya dan dihimbau kepada masyarakat agar tidak segan dan takut untuk melaporkan kepada Kepolisian atau menghubungi anggota Bhabinkamtibmas di wilayahnya sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif.
“Menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah berperan aktif memberikan informasi dalam upaya menjaga keamanan, kami menghimbau kepada warga jangan sungkan untuk melaporkan kejadian gangguan keamanan sekecil apapun itu,” pungkasnya. (red)