Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Legislator Demokrat Dorong Jerat Pasal Berlapis bagi Penimbun Minyak Goreng
    Berita

    Legislator Demokrat Dorong Jerat Pasal Berlapis bagi Penimbun Minyak Goreng

    adminBy adminKamis, 24 Februari 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron mendorong agar Kementerian Perdagangan dan aparat penegak hukum menindak tegas pelaku penimbunan minyak goreng.

    Tidak hanya itu, terhadap mereka yang terbukti menimbun minyak goreng laik untuk dijerat dengan pasal berlapis. Sehingga dapat memberikan efek jera.

    Hal itu disampaikan Herman saat menggelar operasi pasar komoditas minyak goreng curah, di Pasar Pagi Kota Cirebon, Kamis (24/2/2022).

    “Saya mendorong kementerian maupun aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penimbunan. Bahkan saya dorong dengan pasal berlapis. Bisa dengan UU Perdagangan, UU Persaingan Usaha, dan UU Pangan. Itu bisa untuk menjerat secara berlapis,” ungkapnya.

    Menurut legislator Partai Demokrat itu, daripada ditimbun, lebih baik komoditas minyak goreng disalurkan. Terlebih di saat masyarakat membutuhkan karena langka. Kalaupun ada, harganya mahal.

    “Daripada ditimbun, ayolah kita salurkan. Kalau biaya-biaya kurang dikit, saya tanggung,” katanya.

    Di sisi lain, dalam operasi pasar tersebut, Herman menggelontorkan 10.000 kg minyak goreng untuk di Pasar Pagi dan Pasar Harjamukti Kota Cirebon.

    Begitupun di Pasar Jatibarang dan Pasar Karangampel Indramayu. Kuota yang sama digelontorkan dalam operasi pasar yang diperuntukan bagi pedagang tersebut.

    Operasi pasar dilakukan sebagai salah satu solusi setelah pada beberapa hari sebelumnya, Herman melakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di Kota Cirebon dan Indramayu.

    “Saya langsung berkomunikasi dengan para mitra untuk menyuplay terhadap kebutuhan masyarakat dengan acuan terhadap harga eceran tertinggi (HET),” kata Herman.

    Dalam operasi pasar, minyak goreng dipatok dengan harga Rp11.700/kg. Disebutkan Herman, harga tersebut masih di bawah HET. Setiap pedagang boleh membeli maksimal 25 kg minyak goreng.

    “Ini sangat murah. Mudah-mudahan bisa menekan harga minyak goreng yang ada di pasar ini. Karena target kami langsung ke pedagang,” katanya.

    Rencananya, sambung Herman, operasi pasar komoditas minyak goreng akan rutin digelar. Tujuannya agar harga dan ketersediaan minyak goreng di pasaran terkendali.

    “Kita harus ada test case dulu. Bagaimana di dapil saya ini bisa terpenuhi dulu. Kalau ini terus terpenuhi, bisa dijalankan juga di daerah lain,” kata dia.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah menilai, operasi pasar komoditas minyak goreng sebagai salah satu strategi untuk stabilisasi harga minyak goreng.

    “Para pedagang juga menandatangani pakta integritas untuk menjual minyak goreng dengan harga yang tidak melampaui HET,” kata politisi yang juga ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon itu. (jri)

    DPR RI Minyak Goreng Operasi Pasar Minyak Goreng

    Berita Terkait

    Kecelakaan di Flyover Mertapada Wetan Cirebon, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

    Selasa, 13 Mei 2025

    Festival Literasi Indramayu, Upaya Tingkatkan Budaya Literasi Masyarakat

    Selasa, 13 Mei 2025

    Saresehan Pegiat Seni Budaya, Berharap Ada Gedung Kesenian di Cirebon Timur

    Senin, 12 Mei 2025

    IPNU-IPPNU Cirebon Fasilitasi Beasiswa, Tersedia untuk Kuliah di Tiga Kampus

    Minggu, 11 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.