Siberasi.id – Seorang Ketua RW di Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon dilaporkan ke pihak berwajib. Pasalnya, sang Ketua RW dianggap menghambat pembangunan sebidang tanah milik Deni Purwanto.
Menurut RW tanah tersebut masih bersengketa dengan warga sekitar, sementara tanah yang sama merupakan milik pribadi Deni Purwanto yang dibuktikan dengan dokumen resmi hak milik.
Hingga kini tanah tersebut masih dipasangi spanduk, bahkan RW bersama warga mendirikan tenda simbol perlawanan atas tanah yang disengketakan, akses jalan menuju tanah yang biasa digunakan masyarakat pun ditutup.
Kuasa hukum Deni Purwanto yakni Reno Sukriano mengatakan, klien kami ingin mendirikan bangunan di tanah miliknya namun, tanah itu dianggap bermasalah oleh ketua RW setempat.
“Ketua RW secara sepihak menyatakan tanah tersebut bermasalah dengan warga tanpa adanya proses hukum. Padahal, tanah itu secara mutlak milik pribadi klien kami yaitu Deni Purwanto,” katanya, Selasa (5/11).
Ia melanjutkan, masalah muncul ketika ketua RW setempat tanpa seijin pemilik memasang spanduk dan membangun tenda di tanah Deni Purwanto.
“Ini kami anggap perbuatan melawan hukum,” imbuhnya.
Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum Deni Purwanto, pihaknya melaporkan ketua RW ke Polres Cirebon Kota.
“Kami melaporkan ini sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan dapat diselesaikan secara hukum,” ujarnya.
Ia menyatakan, RW setempat meminta kepada Deni Purwanto tanah itu dibangun untuk fasilitas umum, sementara warga lain yang tinggal di sekitar tidak diwajibkan hal yang sama.
“Ini bentuk diskriminasi oleh RW terhadap klien kami. Kepada Deni Purwanto ini berkewajiban menyediakan lahan untuk fasilitas umum, sementara warga masyarakat yang lain tidak diwajibkan. Di samping itu RW juga memaksakan kehendak kepada klien kami untuk tidak membangun apapun di atas tanah miliknya. Apa kaitannya,ini negara hukum ini tanah pribadi tidak boleh orang lain menghalangi,” pungkasnya. (red)