Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»Kejari Kota Cirebon Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah
    Cirebon

    Kejari Kota Cirebon Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah

    adminBy adminSelasa, 5 Desember 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Siberasi.id – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan sebanyak 3 orang sebagai tersangka.
    Ketiganya adalah JC, FI, dan OI. Para tersangka yang masih satu keluarga terbukti ini melanggar secara hukum, atas kepemilikan aset berupa tanah yang sebenarnya milik PD Pembangunan di Blok Siwodi Perumahan Saphire Boulevard Jalan Pemuda Kota Cirebon.
    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Umaryadi mengatakan, ketiga tersangka ditahan oleh Satgas Mafia Tanah dalam kasus pengalihan dan penguasaan aset tanah milik PD Pembangunan.
    “Ketiga tersangka terbukti menyalahgunakan aset dengan bekerja sama dengan tersangka S yang sebelumnya sudah terpidana,” katanya, Senin (4/12) malam.
    Seperti diketahui, sejak 2018, Kementerian ATR/BPN telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI melalui Nota Kesepahaman Bersama. Kemudian dibentuklah Satgas (satuan tugas, red) Mafia Tanah yang bertugas mengungkap adanya kejahatan pertanahan yang dilakukan oleh mafia tanah.
    Umar melanjutkan, kasus tersebut muncul sejak tahun 2014 silam, dimana ketiganya mengajukan permohonan kepada oknum BPN berinisial S. Namun, proses sertifikat ini tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dan ditentukan oleh PD Pembangunan.
    “Proses sertifikat terbukti tidak sesuai prosedur,” imbuhnya.
    Atas perbuatan para tersangka muncul muncul 5 sertifikat tanah, 2 sertifikat dengan nama JC, dan 2 sertifikat atas nama FI, dan 1 sertifikat atas nama OI.
    5 sertifikat ini seolah-olah sah secara hukum, namun pada putusan Mahkamah Agung ke 5 sertifikat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.
    “Dalam perjalanan kasusnya, satu sertifikat sudah dijual kepada orang lain. Hingga kini tanah tersebut masih dikuasai tersangka yang sebenarnya merupakan milik PD Pembangunan,” tuturnya.
    Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
    “Akibat permainan tersangka negara mengalami kerugian sebesar Rp23,6 miliar. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” pungkasnya. (red)
    kejari kota cirebon

    Berita Terkait

    Saresehan Pegiat Seni Budaya, Berharap Ada Gedung Kesenian di Cirebon Timur

    Senin, 12 Mei 2025

    IPNU-IPPNU Cirebon Fasilitasi Beasiswa, Tersedia untuk Kuliah di Tiga Kampus

    Minggu, 11 Mei 2025

    Tekan Angka Perceraian, Calon Pengantin di Cirebon Dibekali Literasi Keuangan

    Sabtu, 10 Mei 2025

    Januari-April 2025, Polresta Cirebon Jaring 4.118 Knalpot Brong, Mau Dijadikan Apa?

    Jumat, 9 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.