Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Kasus Dugaan Korupsi Riol, Tersangka Lolok Ajukan Praperadilan Kedua
    Berita

    Kasus Dugaan Korupsi Riol, Tersangka Lolok Ajukan Praperadilan Kedua

    adminBy adminKamis, 22 September 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Lama tak terdengar ke publik, kabar terkait kasus dugaan korupsi riol kembali mengemuka. Satu dari empat tersangka, Lolok Tivianto yang merupakan Kabid Barang Milik Daerah pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon, mengajukan praperadilan kedua.

    Istri dari Lolok, Dewi Sekar Mumpuningtyas menjelaskan kedatangan suaminya ke Kejaksaan Negeri Cirebon pada 11 Mei 2022 lalu sebagai saksi dugaan kasus korupsi riol.

    “Awalnya suami saya jadi saksi pada saat berangkat ke Kejaksaan pada 11 Mei 2022 itu, tapi kenapa kok dari saksi itu langsung ditahan?” ungkap Dewi kepada sejumlah wartawan, di kawasan Jalan Wahidin Kota Cirebon, Kamis (22/9/2022).

    Kala itu pihak Kejari Cirebon menyampaikan terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp510 juta. Namun Dewi meyakini sang suami tak terlibat dalam kasus korupsi penjualan mesin pompa air atau riol peninggalan Belanda tersebut.

    “Makanya kita ajukan praperadilan yang pertama, tapi kalah,” kata Dewi dengan sang anak menemani di sampingnya.

    Selain itu, Dewi menuturkan, ketika penahanan suaminya selama 20 hari pertama oleh Kejari Cirebon, pihak keluarga masih mendapatkan surat pemberitahuan. Begitu pula dengan perpanjangan masa penahanan kedua 40 hari.

    “Cuma dari perpanjangan kedua ke ketiga dan keempat sampai sekarang kita tidak pernah menerima surat itu,” ujarnya.

    Pihak keluarga juga selalu menanyakan kepada pengacara Lolok terkait kepastian jadwal sidang kasus tersebut. Namun tak kunjung ada kejelasan. Informasinya, sejauh ini belum ada bukti yang dapat dihadirkan di persidangan.

    “Wong gak salah kok dihukum? Saya juga dengar dari luaran, bahwa ini masih dicari bukti-buktinya. Sedangkan kalau orang bisa ditahan kan minimal ada dua bukti,” katanya.

    Akhirnya, sambung Dewi, pihak keluarga berembuk dan menyepakati untuk kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka pada Lolok.

    “Berjalannya praperadilan dari hari Senin sampai hari ini. Jaksa seolah-olah meragukan, bahwa seolah-olah ini idenya pengacara. Padahal ini ide kami sebagai keluarga untuk menuntut kejelasan status suami saya,” katanya.

    Pihaknya juga mempersilakan jika persidangan atas perkara tersebut dimulai. Agar ada kejelasan status hukum dari Lolok. Sebab, menurut Dewi, pihak keluarga sudah terkena hukuman sosial atas perkara tersebut. (jri)

    Kasus Dugaan Korupsi Riol Kejaksaan Negeri Cirebon kota cirebon Pompa Air Riol

    Berita Terkait

    Saresehan Pegiat Seni Budaya, Berharap Ada Gedung Kesenian di Cirebon Timur

    Senin, 12 Mei 2025

    IPNU-IPPNU Cirebon Fasilitasi Beasiswa, Tersedia untuk Kuliah di Tiga Kampus

    Minggu, 11 Mei 2025

    Tekan Angka Perceraian, Calon Pengantin di Cirebon Dibekali Literasi Keuangan

    Sabtu, 10 Mei 2025

    Januari-April 2025, Polresta Cirebon Jaring 4.118 Knalpot Brong, Mau Dijadikan Apa?

    Jumat, 9 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.