Siberasi.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon ingatkan warga untuk turut jaga estetika atau keindahan Kota Cirebon.
Saat ini, bendera partai politik dan baliho banyak menghiasi ruas jalan utama, bahkan sampai ke gang sempit.
Sayangnya, pemasangan alat peraga kampanye terpasang tidak beraturan. Yang menjadi korban adalah taman tengah jalan yang ada di Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon.
Bendera partai politik terpasang hampir di seluruh taman dan ruang milik jalan (Rumija). Kondisi ini, disayangkan oleh pengguna jalan.
Sebut saja salah satunya Haris (30) warga Kalitanjung yang bekerja di pusat Kota Cirebon. Menurutnya, hal tersebut menganggu estetika taman yang ada di Kota Cirebon.
“Harusnya terlihat indah tapi jadi terlihat semrawut,” ujarnya, Selasa (17/1/2023).
Seharusnya kata Haris, bendera partai atau baliho terpasang cukup di kantor partai. Sedangkan baliho terpasang di tempat yang telah disediakan pemerintah.
“Manfaatkan sarana dan prasarana yang disediakan pemerintah. Jadi lebih tertib,” jelas Haris.
Menurut Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan, pegawainya sempat tertusuk kawat saat membersihkan taman. Dia menduga kawat berasal dari bekas ikatan bendera parpol.
“Terluka pada bagian kaki. Sempat ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan,” ungkapnya.
Pihaknya sempat mengingatkan secara lisan kepada ketua parpol untuk tidak memasang bendera di taman. Bahkan Wandi sempat menceritakan kejadian tersebut kepada wali Kota Cirebon.
“Secara lisan saat bertemu kami sampaikan. Kami juga laporan ke wali kota prihal kejadian yang menimpa pegawai DPRKP,” papar Wandi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengakui telah melayangkan surat kepada KPU, Bawaslu dan seluruh partai politik di Kota Cirebon. Hal itu berkaitan aturan pemasangan bendera dan reklame di ruang publik.
“Kita hanya ingin menyosialisasikan perda yang ada, terutama terkait Perda tentang Ketertiban Umum dan mengenai reklame. Tujuannya agar pemasangan tidak menyalahi aturan, seperti di pohon, tiang listrik, tiang kabel telepon, di taman dan tempat yang mengganggu ketertiban umum dan keindahan,” terangnya. (hrs)