Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»DPRD Kota Cirebon Desak Pemkot Tertibkan Bangunan Tak Berizin
    Griya Sawala

    DPRD Kota Cirebon Desak Pemkot Tertibkan Bangunan Tak Berizin

    adminBy adminSelasa, 14 Juni 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Komisi I dan II DPRD Kota Cirebon desak Pemkot Cirebon untuk segera menertibkan dan menata aset milik daerah. Sebab, sejauh ini banyak sekali aset tanah yang dalam penguasaan perorangan atau kelompok.

    Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cirebon, Tunggal Dewananto mengatakan, persolaan penguasaan lahan milik pemerintah sudah berlarut-larut. Seperti, bangunan liar di komplek pemakaman Kutiong dan Sentiong, Kecamatan Harjamukti, lapak PKL di sepanjang bantaran Kali Sukalila, termasuk di kawasan olahraga Bima.

    Dalam rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah teknis, seperti BPKPD, DPMPTSP, Satpol PP, dan asisten daerah daerah tersebut, dewan meminta pemkot mengaktifkan kembali tim percepatan penertiban dan pengendalian aset.

    “Salah satu rekomendasi rapat ini yaitu, Pemerintah Kota Cirebon harus segera membuat tim. Tapi, katanya sudah ada. Maka, tinggal perlu aktivasi kembali saja,” ujar Dewa usai rapat di ruang Griya Sawala gedung DPRD, Senin (13/6/2022).

    Dewa menegaskan, tindak lanjut dari rapat kerja komisi I dan II ini, DPRD akan menginventarisir bangunan tak berizin untuk segera diselesaikan secara bertahap.

    “Mana dulu prioritas yang perlu penyelesaian. Apakah masalah di Kutiong Sentiong dulu atau yang lain dulu. Akan tetapi yang pasti kami akan membuat list berdasarkan skala prioritas,” tuturnya.

    Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Watid Sahriar menjelaskan, tidak semua bangunan liar berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota Cirebon. Seperti lapak pedagang di sepanjang Sungai Sukalila.

    Hanya saja, masalahnya, bangunan tak berizin tersebut merusak pemandangan kota serta berdampak kemacetan lalu lintas kendaraan. Watid mengaku keberatan jika dinas teknis enggan menertibkan bangunan liar, hanya karena bukan aset pemkot dan takut berbenturan dengan masyarakat.

    Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sosroharsono mengaku jika Pemkot Cirebon sudah pernah membentuk tim penertiban aset pada Februari 2020 lalu. Sebagai upaya pengendalian dan pengawasan bangunan tak berizin di atas lahan milik negara.

    Tapi karena pandemi Covid-19, belum sempat berjalan. Terlebih lagi anggaran kegiatannya terkena efesiensi untuk penanganan pandemi. (jri)

    Bangunan Tak Berizin dprd kota cirebon Komisi I Komisi II

    Berita Terkait

    Komisi III DPRD Cirebon Soroti Beban Layanan di RSUD Gunung Jati Akibat UHC

    Selasa, 13 Mei 2025

    Komisi II DPRD Desak Terduga Pelaku Penggelepan Dipecat dari Perumda Air Minum

    Jumat, 9 Mei 2025

    Kondisi Memprihatinkan, Komisi I Minta Pemda Fasilitasi Kebutuhan Dinas Damkar

    Kamis, 8 Mei 2025

    Jaka Rara 2025 Dingkrak Ekonomi Kreatif dan Kepariwisataan Kota Cirebon

    Kamis, 8 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.