Siberasi.id – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran Idulfitri 2026.
“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Nasarudin dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan. Oleh karena itu, penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada,” ujarnya.
Larangan ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Di dalamnya mengatur pelarangan PNS menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Nasarudin juga mengingatkan, ASN memiliki peran penting sebagai teladan bagi masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.
“Kita berharap ASN dapat memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” katanya. (red)

