Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Beranda » Berapa Biaya Haji 2022? Pemerintah dan DPR RI Sepakat, Ini Nominalnya
    Berita

    Berapa Biaya Haji 2022? Pemerintah dan DPR RI Sepakat, Ini Nominalnya

    adminBy adminRabu, 13 April 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati biaya haji tahun 1443 H atau 2022. Lantas, berapa biaya haji 2022 yang harus calon jemaah haji bayarkan?

    Kepastian mengenai berapa biaya haji 2022 terungkap usai Kementerian Agama (Kemenag) RI mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (13/4/2022), di Senayan Jakarta.

    Pemerintah dan DPR RI menetapkan nominal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini rata-rata sebesar Rp39.886.009. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan penjelasannya.

    “Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ungkap Menag Yaqut, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag RI.

    Lebih lanjut, Menag Yaqut menjelaskan, Bipih yang harus calon jemaah haji bayarkan merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

    Sedangkan, komponen lainnya yakni biaya protokol kesehatan sebesar Rp808.618 per jemaah. Kemudian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji tersepakati sebesar Rp41.053.216 per jemaah.

    Dengan begitu, total BPIH tahun ini sebesar Rp81.747.844 per jemaah.

    Sebagai informasi, pada 2020 lalu, pemerintah dan DPR RI menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022.

    Meski demikian, selisih itu tidak jadi beban bagi jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Pembebanan tambahan biaya ada pada alokasi Virtual Account.

    Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan ada pengenaan penambahan biaya pelunasan.

    Bagaimana Perhitungannya?

    Menag Yaqut menjelaskan, semua pembahasan BPIH yang oleh pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50 persen.

    “Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang jadi dasar pembahasan BPIH, adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019,” jelasnya.

    “Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 orang, dan haji khusus sebanyak 8.840 orang,” imbuhnya.

    Menag Yaqut menegaskan, meskipun pihaknya menggunakan kuota angka asumsi, tetapi ini sekaligus menjadi target pemerintah.

    Ia mengungkapkan, hingga hari ini Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Tapi ia yakin Indonesia bisa memberangkatkan jemaah haji tahun ini.

    “Meskipun belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan terbaik,” tegasnya. (jri)

    biaya haji 2022 Kementerian Agama Komisi VIII DPR RI Menag Yaqut Yaqut Cholil Qoumas

    Berita Terkait

    Saat Bupati dan Walikota Cirebon Kompak Dukung Kemandirian Warga Binaan di Lapas

    Jumat, 16 Januari 2026

    Warga Cigobang Cirebon Akhirnya Babat Kebun Sawit

    Jumat, 16 Januari 2026

    Zakat Fitrah di Kota Cirebon Tahun 2026, Ini Besarannya!

    Kamis, 15 Januari 2026

    Sisir Tempat Hiburan di Cirebon Timur, Polisi Sita Ratusan Botol Miras

    Kamis, 15 Januari 2026
    © 2026 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.