CIREBON – Kasus Nurhayati, bendahara Pemerintah Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon dinyatakan berhenti.
Kepastian itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, dalam jumpa pers bersama Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Selasa (1/3/2022) malam, di Mapolres Cirebon Kota.
Hutamrin menjelaskan, penanganan perkara dengan tersangka Nurhayati dan Kuwu Desa Citemu Supriyadi telah dinyatakan lengkap berkas atau P21.
“Atas kerjasama pihak Polres Cirebon Kota dan (Kejari) Kabupaten Cirebon, malam ini dilakukan penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon,” ungkap Hutamrin.
Sehingga dengan begitu, lanjut Hutamrin, kewenangan beralih ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
“Setelah P21 tersebut dilaksanakan tahap dua, kami melakukan penelitian kembali terhadap perkara atas nama Nurhayati,” katanya.
Berdasarkan penelitian, sambung Hutamrin, pihaknya belum mendapati unsur niat jahat dari Nurhayati untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Sehingga pada hari ini, kami keluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap tersangka Nurhayati,” katanya.
“Jadi, kami sampaikan bahwa SKP2 adalah merupakan kewenangan daripada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, di mana asas dominus litis, kewenangan jaksa untuk tidak melanjutkan ke proses selanjutnya,” tambahnya.
Menurut Hutamrin, langkah itu dilakukan secepatnya agar Nurhayati mendapatkan kepastian hukum.
“Kita lakukan secepatnya kegiatan ini atas kerjsama dengan Polres Cirebon Kota, demi adanya kepastian hukum agar tersangka Nurhayati dapat segera bebas dengan status tersangkanya,” kata dia.
Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Padahal Nurhayati ialah pihak yang membongkar dugaan korupsi atasannya yaitu Kepala Desa Citemu, Supriyadi.
Kasus ini viral dan menuai perhatian banyak kalangan. Semula tim kuasa hukum Nurhayati akan mengajukan gugatan praperadilan, namun tiba-tiba urung.
Dugaan korupsi sang kuwu mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp800 juta. Praktik dugaan maling duit rakyat yang ada di APBDes Citemu itu berlangsung selama 2018-2020. (jri)