Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»Bawaslu Kota Cirebon Minta Anggota DPRD, Saat Reses Tidak Melakukan Kampanye
    Cirebon

    Bawaslu Kota Cirebon Minta Anggota DPRD, Saat Reses Tidak Melakukan Kampanye

    adminBy adminRabu, 3 Januari 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

     

    Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

     

    Dalam tahun politik ini yang masuk pada masa kampanye, apakah reses bisa dilaksanakan?

     

    Atas hal tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon tidak melarang anggota DPRD Kota Cirebon untuk menggelar kegiatan reses. Namun, pihaknya meminta tidak melakukan kampanye pada saat kegiatan reses berlangsung.

     

    Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kota Cirebon, Selasa (2/1).

     

     

    “Kami tidak mungkin melarang atau menghalangi untuk teman-teman anggota DPRD melakukan reses. Karena itu domain dari kelembagaan DPRD,” ujar Fajri.

     

    Tetapi, Fajri menegaskan, batasannya adalah anggota DPRD pada saat kegiatan reses itu mengandung unsur-unsur kampanye. Seperti mengajak, menyampaikan citra diri, pemaparan visi misi, dan lain sebagainya.

     

    “Intinya silakan anggota DPRD melakukan kegiatan reses sebagaimana di atur dalam undang-undang. Jadi batasannya adalah pada aktivitas kampanye itu tidak boleh,” katanya.

     

    “Jadi silakan reses, tapi jangan ada unsur kampanye,” sambungnya.

     

    Reses itu, menurut Fajri, masuk dalam konteks sebagai anggota DPRD, menyampaikan kepada konstituen berkaitan dengan kerja-kerja legislatif yang sudah dijalani selama ini. Termasuk, menampung aspirasi dari masyarakat.

    “Saya kira jelas bisa dihindari kegiatan kampanye. Jadi jelas batasnya, mereka boleh menyampaikan hasil kerja-kerja sebagai anggota dewan, tetapi tidak boleh mengajak atau melakukan aktivitas unsur-unsur kampanye,” tegasnya. (red)

    Bawaslu Kota Cirebon

    Berita Terkait

    RS Tanpa Kelas Mega Gotong Royong Sering Terendam Rob, DPP PDIP Siapkan Langkah Ini

    Sabtu, 31 Mei 2025

    Pemkab Cirebon Ingin Optimalkan Pendapatan Daerah, Bagaimana Caranya?

    Selasa, 27 Mei 2025

    Sungai Silayar di Cirebon Berwarna Merah, Bagaimana Respons Dinas LH?

    Jumat, 23 Mei 2025

    Protes Keras! Warga Desa Kaliwulu Cirebon Tebar Ikan Lele di Jalan Rusak

    Selasa, 20 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.