Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Bareskim Polri Periksa Persija, PSS, dan Madura United, Kasus Apa?
    Berita

    Bareskim Polri Periksa Persija, PSS, dan Madura United, Kasus Apa?

    adminBy adminMinggu, 17 April 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga klub sepakbola Indonesia.

    Bareskrim Polri dalam hal ini penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus memeriksa tiga klub sepakbola tersebut terkait kasus robot trading Viral Blast.

    Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan sponsorship yang ketiga klub sepakbola itu dapat dari petinggi Viral Blast.

    “Iya sudah diperiksa dan dimintai keterangannya, itu ada dari PS Sleman, Persija dan Madura United,” kata Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana seperti dilansir dari , Minggu (17/4/2022).

    Robertus mengatakan, dalam pemeriksaan terhadap tiga klub sepakbola Tanah Air itu, pihaknya memeriksa agen setiap klub. “Untuk materinya seputar sponsorship dari Viral Blast di masing-masing klub,” jelas Robertus.

    Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

    Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global sudah berstatus sebagai tersangka.

    Keempat tersangka dalam kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

    Bahkan Bareskrim Polri telah menahan tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama.

    Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member, sebelum melakukan trading di bursa komoditas. Tercatat ada 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian sekitar Rp1,2 triliun.

    Terkait kasus ini, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp90.258.932.000. (*)

    Bareskrim Polri kasus robot trading Viral Blast Klub Sepakbola Indonesia Madura United Persija PS Sleman PT Trust Global Karya Viral Blast

    Berita Terkait

    Bawaslu Kota Cirebon Kick Off Pendidikan Politik dan Demokrasi

    Kamis, 13 November 2025

    Ani Wulandari Resmi Pimpin Apklindo Cirebon, Tegaskan Komitmen Profesionalisme dan Kolaborasi

    Senin, 10 November 2025

    IKA PMII Cirebon Raya 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jejaring Alumni

    Minggu, 2 November 2025

    Program Gotong Royong Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kota Cirebon

    Kamis, 30 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.