Siberasi.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon meminta kepada pengembang perumahan, PT Tulus Asih untuk menghentikan kegiatan pembangunan perumahan di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti.
Keputusan tersebut diambil setelah Komisi I menggelar rapat kerja bersama perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Cirebon dan instansi lainnya, membahas legalitas perizinan yang ditempuh pengembang, di ruang rapat gedung DPRD, Rabu (28/9/2022).
Rapat kerja tersebut dihadiri unsur DPMPTSP, Satpol PP, DPRKP, DPUTR, Camat Harjamukti, Lurah Larangan, dan perwakilan Kantor Pertanahan Kota Cirebon BPN/ATR.
Hasilnya diketahui bahwa pengembang PT Tulus Asih belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai legalitas untuk menjalankan kegiatan pembangunan perumahan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH menyimpulkan, ada empat catatan DPRD menyikapi masalah pembangunan proyek perumahan di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti.
Pertama, sampai saat ini DPMTSP belum mengeluarkan surat izin PBG atas kegiatan pembangunan perumahan di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti.
Kedua, meminta pengembang menghentikan sementara seluruh kegiatan pembangunan perumahan selama izin PBG belum dikeluarkan Pemkot Cirebon.
Ketiga, pengembang harus meneruskan tahapan perizinan sampai izin PBG dikeluarkan. Keempat, Komisi I DPRD merekomendasikan kepada pemerintah daerah menginventarisir Lahan Sawah Dilindungi (LSD) se-Kota Cirebon untuk disampaikan ke Kementerian ATR/BPN.
“Pertemuan rapat ini meneruskan apa yang menjadi keluhan dan aduan masyarakat atas pembangunan perumahan di Kelurahan Larangan. Ternyata, pengembang ini belum mengantongi izin PBG,” ungkap Dani.
Selain itu, ada persoalan lain yaitu penggunaan tanah oleh pihak pengembang sebagai akses jalan yang masih bermasalah.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi I DPRD, Harry Saputra Gani SH juga menjelaskan, pada posisi ini adanya perubahan mekanisme permohonan izin dari IMB ke PBG bisa dimaklumi.
Akan tetapi, jika pengusaha memanfaatkan celah tersebut untuk tidak menempuh proses perizinan, ia menilai, telah menyalahi aturan.
“Sebisa mungkin pemerintah daerah mempermudah perizinan, agar perekonomian tetap berkembang dan iklim investasi tetap berjalan. Akan tetapi, pengusaha pun harus bisa memenuhi semua perizinan,” kata Harry.
Masalahnya, sambung Harry, persetujuan teknis (pertek) dari pengembang PT Tulus Asih ini belum ditempuh ke Kantor Pertanahan Kota Cirebon. Sehingga, Pemerintah Kota Cirebon belum bisa mengeluarkan izin PBG.
Mestinya pengusaha menyelesaikan perizinan terlebih dahulu, baru melaksanakan kegiatan pembangunan.
“Ada lahan seluas 2.400 meter persegi yang ternyata tercatat sebagai LSD (lahan sawah yang dilindungi, red) yang digunakan sebagai akses jalan,” kata Harry.
Akan tetapi, sambung Harry, dalam RDTR tanah tersebut masih kategori zona kuning. Di samping itu, ada lahan warga yang belum selesai dibebaskan. “Maka, sebaiknya berhenti beroperasi dulu, menyelesaikan semua tahapan perizinan,” sarannya.
Sementara itu, Kepala Kepala Bidang Pelayanan Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Hj Maya Damayanti SSiT MH menjelaskan, secara administrasi pengembang perumahan, PT Tulus Asih sudah mengajukan permohonan perizinan PBG.
Hanya saja, tidak dilengkapi dengan persetujuan teknis (pertek) dari BPN Kota Cirebon. Dengan begitu, DPMPTSP tidak bisa memroses permohonan tersebut. (hrs)