CIREBON – Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD tahun anggaran 2020 disetujui DPRD Kota Cirebon melalui rapat paripurna, di Griya Sawala gedung dewan, Rabu (28/7/2021).
DPRD mengapresiasi kinerja Pemkot Cirebon atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dengan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI.
“Kita sudah merampungkan persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Semua pembahasan sudah diselesaikan,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos usai rapat paripurna.
Politisi yang akrab disapa Andru itu mengatakan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD sudah menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan raperda tersebut.
Dewan juga telah memberikan sejumlah catatan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang telah diterima Pemkot Cirebon.
“Tentunya ini dalam rangka perbaikan. Memang ada beberapa yang berbeda antara laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dengan sebelumnya. Dikarenakan pada 2020 yang lalu pemkot melakukan penyesuaian anggaran, sampai tujuh kali perubahan parsial,” tutur Andru.
Politisi Partai Demokrat itu mengaku, DPRD telah mendapatkan jawaban dari TAPD terkait catatan LHP BPK RI. Sehingga Raperda PP APBD 2020 bisa disetujui untuk ditetapkan menjadi perda
“Nanti tinggal kita sampaikan ke gubernur untuk dievaluasi,” kata Andru.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis bersyukur Raperda PP APBD 2020 disetujui menjadi perda. Artinya, penggunaan APBD 2020 dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Sudah diterima oleh rakyat melalui wakil rakyat. Secara administrasi sudah diperiksa BPK dan hasilnya opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Ini membuat kami bersyukur,” kata Azis.
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati. Sebagian anggota dewan hadir secara fisik, sebagian lagi melalui virtual.
Dalam rapat paripurna itu juga Walikota Azis menyampaikan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Priositas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022. (jri)