Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»35 Kegiatan Kampanye Pilkada Kota Cirebon Tidak Dilaporkan
    Berita

    35 Kegiatan Kampanye Pilkada Kota Cirebon Tidak Dilaporkan

    adminBy adminRabu, 16 Oktober 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Bawaslu Kota Cirebon mencatat adanya ketidakpatuhan dalam pelaporan kegiatan kampanye oleh tiga pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mencatat adanya ketidakpatuhan dalam pelaporan kegiatan kampanye oleh tiga pasangan calon (Paslon) dalam Pilkada 2024.

    Dari total 69 kegiatan kampanye yang dilakukan, sebanyak 35 di antaranya tidak dilaporkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, Rabu (16/10/2024).

    Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin menyampaikan, pasangan calon nomor urut 1, Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati, menjadi yang terbanyak dengan 21 dari 34 kegiatan kampanye tidak dilaporkan, atau sekitar 61,76%.

    “Paslon nomor urut 2, Eti Herawati dan Suhendrik, juga tidak melaporkan 8 dari 16 kegiatan mereka, atau sekitar 50%,” jelas Joharudin. Sementara itu, paslon nomor urut 3, Effendi Edo dan Siti Farida Rosmawati, tercatat tidak melaporkan 6 dari 19 kegiatan kampanye, atau 31,58%.

    Joharudin menegaskan, pelaporan kegiatan kampanye merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pasangan calon. Bawaslu akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ditemukan.

    Masih kata Joharudin, kepatuhan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2024 yang mewajibkan pasangan calon untuk melaporkan setiap kegiatan kampanye secara tertulis kepada kepolisian, dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu.

    “Aturan ini sangat penting demi menjaga ketertiban dan keamanan selama masa kampanye,” ujarnya, Rabu (16/10/2024).

    Bawaslu Kota Cirebon juga mengimbau agar pasangan calon dan tim kampanye lebih memperhatikan prosedur pelaporan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024, guna memastikan kampanye berjalan tertib dan sesuai aturan.

    “Kami berharap KPU Kota Cirebon dapat terus mengingatkan paslon untuk patuh terhadap prosedur pelaporan, demi terciptanya pemilihan yang damai dan berintegritas,” kata Joharudin.

    Lebih lanjut, Bawaslu menekankan pentingnya pelaporan kegiatan kampanye tepat waktu, sebagaimana diatur dalam Pasal 34 dan Pasal 36 PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Kampanye yang tidak dilaporkan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

    “Bawaslu berkomitmen untuk memperketat pengawasan hingga masa tenang pemilihan. Kami siap memberikan teguran atau tindakan tegas jika pelanggaran serupa terus berulang,” tutupnya.

    Bawaslu Kota Cirebon Pelanggaran kampanye Pilkada Kota Cirebon 2024 pilkada 2024 pilkada kota cirebon PKPU Nomor 13 Tahun 2024

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.