Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon menerima nota pengantar empat raperda usulan walikota Cirebon yang disampaikan melalui rapat paripurna, Senin (14/02/2022), di Griya Sawala gedung DPRD.
Rapat paripurna tersebut juga menetapkan keputusan DPRD Kota Cirebon tentang perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022, dan penetapan alat kelengkapan DPRD.
Dalam memimpin rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menyampaikan, hasil rapat paripurna ini adalah menerima empat raperda usulan walikota untuk segera dibahas dan ditetapkan menjadi perda.
Keempat raperda usulan walikota itu yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian; Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031.
Fitria menjelaskan, setelah empat raperda usulan eksekutif itu diterima DPRD, selanjutnya akan digelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan fraksi-fraksi DPRD. Kemudian membentuk panitia khusus (pansus) pembahas masing-masing raperda.
Selain penyampaian empat raperda, rapat paripurna juga menetapkan perubahan program pembentukan raperda (propemperda) usulan eksekutif. Dari semula 10 raperda menjadi 12 raperda, karena ada tambahan Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031.
“Rapat paripurna ini juga menetapkan perubahan propemperda, yang semula ada 10 usulan raperda dari eksekutif menjadi 12 raperda. Sementara 10 raperda lain usulan DPRD. Jadi secara keseluruhan ada 22 raperda di propemperda,” jelasnya.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan, pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika Statistik dan Persandian berguna mengatur ketersediaan data yang akuntabel sebagai sumber informasi publik, serta pengamanan informasi. Karena itu perlu didukung oleh penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian yang baik.
“Kami menyadari bahwa informasi dan komunikasi publik merupakan sarana menciptakan pengetahuan dan pemahaman bersama, kesadaran, dukungan, dan partisipasi publik yang diperlukan untuk penyelenggaraan pemerintahan dalam era keterbukaan informasi,” ungkap Azis.
Selanjutnya, mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang. Karena itu, pengaturan bangunan gedung mengacu pada pengaturan penataan ruang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Maka dari itu, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Di samping itu, Pemkot Cirebon juga mengatur regulasi untuk memungut retribusi terhadap penerbitan persetujuan bangunan gedung dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Sangat penting bagi pemerintah daerah untuk segera membentuk regulasi yang baru dan melegalkan kembali pemerintah daerah memungut retribusi. Selain memberikan jaminan kepastian hukum, juga berguna mempertahankan pendapatan daerah,” kata Azis.
Terakhir, mengenai Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 8/2012 tentang RTRW Kota Cirebon Tahun 2011-2031. Raperda ini dimaksudkan menindaklanjuti surat dari Dirjen Tata Ruang atas nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional perihal rekomendasi atas peninjauan kembali dan revisi Perda tentang RTRW Kota Cirebon.
Mengacu pada Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11/2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Dalam Pasal 35 Ayat (1) Permen tersebut, revisi Rencana Tata Ruang (RTR) dilaksanakan menggunakan prosedur penyusunan dan penetapan RTR. (jri)