Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»BREAKING NEWS! Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Tidak Dilanjutkan
    Berita

    BREAKING NEWS! Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Tidak Dilanjutkan

    adminBy adminMinggu, 27 Februari 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    CIREBON – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Republik Indonesia, Mahfud MD mengumumkan terkait status tersangka Nurhayati.

    Mahfud melalui unggahan di akun twitter miliknya menyebutkan, status tersangka bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon itu tidak akan dilanjutkan.

    “Insya Allah status tersangka tidak akan dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” tulis Mahfud, Minggu (27/2/2022) pukul 6.45 WIB. Tulisan Mahfud telah disesuaikan ejaannya.

    Mahfud menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan. Sehingga Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam.

    “Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades), maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam,” tutur Mahfud.

    Di sisi lain, Mahfud menegaskan, sangkaan tindak pidana korupsi yang menjerat Kepala Desa atau Kuwu Citemu, Supriyadi, tetap dilanjutkan.

    “Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain,” katanya.

    “Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi,” tambah Mahfud.

    Seperti diketahui, Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Padahal Nurhayati ialah pihak yang membongkar dugaan korupsi atasannya.

    Kasus ini viral dan menuai perhatian banyak kalangan. Semula tim kuasa hukum Nurhayati akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon, namun tiba-tiba urung.

    Dugaan korupsi yang menjerat sang kuwu mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp800 juta. Praktik dugaan maling duit rakyat yang ada di APBDes Citemu itu berlangsung selama 2018-2020. (jri)

    Bongkar Korupsi Kepala Desa Desa Citemu Kasus Nurhayati

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.