Siberasi.id – Jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi lintas wilayah. Dalam penggerebekan di sejumlah lokasi, polisi menyita 51.500 butir pil tanpa izin edar dan mengamankan tiga tersangka.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany mengungkapkan, kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah Cirebon.
“Dari hasil pengungkapan, total barang bukti yang kami amankan sebanyak 51.500 butir, terdiri dari 26.800 pil Tramadol dan 24.700 pil Trihexyphenidil,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya membongkar jaringan yang beroperasi di beberapa titik di kota dan Kabupaten Cirebon.
Penangkapan dilakukan secara beruntun pada Minggu (23/2/2026) dini hari. Polisi menangkap tersangka pertama berinisial YA (39), warga Tengahtani, sekitar pukul 02.00 WIB.
Lakukan Pengembangan
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada dua tersangka lain, yakni FM (29), warga Lemahwungkuk, dan MNA (21), warga Cakung Jakarta Timur, yang diringkus pada pagi harinya.
Dalam penggerebekan di tiga lokasi berbeda di Desa Astapada Tengahtani, Desa Weru Kidul, dan Desa Suci Mundu, petugas menemukan ribuan pil dalam kemasan kardus dan plastik klip.
Selain itu, polisi juga menyita alat komunikasi dan kendaraan yang digunakan membawa puluhan ribu butir obat ilegal tersebut.
“Kami menduga, lokasi di Desa Suci menjadi pusat penyimpanan sekaligus pengedaran,” jelasnya.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Cirebon Kota menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal. Sebab, berpotensi merusak generasi muda.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan ke layanan 110, apabila ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Terlebih yang terindikasi aktivitas peredatan obat-obatan terlarang. (afi)

