Siberasi.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil membekuk kawanan pembobol rumah. Aksi komplotan ini yang yang terakhir terjadi di Perumahan GSP Jalan Mahoni Raya Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Para pelaku yakni TAS, MY dan DM berhasil ditangkap pada hari Kamis 27 Oktober 2023 sekira pukul 01.00 WIB dini hari di tempat kost di daerah Losarang Kabupaten Indramayu. Sedangkan R dan DS masuk dalam DPO.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro mengatakan, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WIB para pelaku dari tempat kos di daerah Losarang Kabupaten Indramayu menuju ke Kota Cirebon dengan menggunakan satu unit mobil dan dua motor serta membawa alat yang sudah dipersiapkan di dalam tas.
Sesampainya di Kota Cirebon sekitar pukul 09.00 WIB, lanjut Wakapolres, kemudian para pelaku keliling Kota Cirebon mencari Target.
“Jadi modus dari para pelaku mencari sasaran secara acak dengan rumah yang kosong,” katanya, Rabu (6/12).
Setelah target sudah ada, R (DPO) dan DS (DPO) menuju ke TKP setelah memastikan tidak ada orang. Kemudian mereka memanggil T dan M untuk segera beraksi.
“R mengambil alat yang ada di dalam tas dan membuka kunci gembok pagar dan T menutupi aksi. Setelah masuk mereka mengambil barang yang di dalam rumah,” bebernya.
Dari aksinya, mereka menggasak berupa 10 jam tangan bermerek dan satu unit handphone. Setelah beraksi mereka langsung kembali ke tempat kos di Losarang Indramayu.
Adanya informasi tersebut kemudian Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan awal dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dari upaya-upaya penyelidikan tersebut kemudian berhasil didapat petunjuk tentang identitas, dan alamat yang diduga sebagai pelaku.
“Tiga pelaku kami tangkap di tempat kos di daerah Losarang Indramayu dengan barang bukti berupa 2 jam tangan,1 unit mobil Toyota AGYA warna Hitam, 1 unit sepeda motor Xeon, 1 set anak kunci yang sudah di modif, 1 tas selempang warna hitam, 1 dus book handphone, 6 buah dus box jam tangan berbagai merk, 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 buah linggis kecil yang sudah di modifikasi,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 ayat 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (red)