Siberasi.id – Perayaan malam tahun baru 2026 di Kota Cirebon tanpa pesta kembang api maupun petasan. Pemkot Cirebon melarang aktivitas semacam itu.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor 100/16/PEM/2025 tentang Larangan Penggunaan, Pengedaran, Penjualan, Pembakaran Kembang Api, Petasan, dan Sejenisnya pada Malam Perayaan Tahun Baru 2026 di Kota Cirebon.
Walikota Cirebon, Effendi Edo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran tersebut pada 27 Desember 2025.
Melalui surat edaran tersebut, Edo menyampaikan, pelarangan tersebut memperhatikan hasil monitoring dan evaluasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cirebon.
“Dalam upaya mengantisipasi timbulnya gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, keamanan dan keselamatan masyarakat, serta mencegah risiko kebakaran pada perayaan tahun baru 2026 di Kota Cirebon,” katanya.
Pertama, melarang setiap orang atau badan usaha, rumah makan, restoran, kafe, tempat hiburan dan pelaku usaha lainnya untuk menggunakan, menyalakan, mengedarkan, menjual dan/atau memperdagangkan kembang api, petasan, dan sejenisnya pada perayaan pergantian tahun baru 2026 di seluruh wilayah Kota Cirebon.
Kedua, kepada seluruh camat, lurah, perangkat daerah terkait, aparat penegak Peraturan Daerah dan TNI/Polri agar melakukan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing, serta melaksanakan penertiban secara terpadu atas pelaksanaan surat edaran ini.
“Masyarakat diimbau untuk merayakan pergantian tahun baru 2026 dengan kegiatan yang sederhana, tertib, saling menjaga keamanan, dan keselamatan, serta tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tutur Edo.
Disebutkan, pelanggaran atas surat edaran itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (afi/*)

