Siberasi.id – Pemerintah Kota Cirebon resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cirebon tahun 2026 dari Rp2.697.685,47 menjadi Rp2.878.646.
Kenaikan UMK ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan kenaikan UMK tahun ini sebesar Rp180.960,74. Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pleno penetapan upah minimum bersama Dewan Pengupahan Kota Cirebon.
“Dalam perumusannya ini kita naikkan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” ungkap Agus.
Ia menambahkan, kenaikan UMK tersebut sesuai regulasi perhitungan UMK 2026 yang menggunakan formula (Inflasi+(Pertumbuhan Ekonomi x Alpha)) x UMK tahun berjalan.
“Jika kita melihat data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik, rincian inflasi sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,02 persen,” jelasnya.
“Sementara nilai alpha yang digunakan ditetapkan sebesar 0,9 persen, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan dari rentang ketentuan 0,5 hingga 0,9 persen,” imbuhnya.
Selanjutnya, hasil penetapan ini diusulkan oleh Ketua Dewan Pengupahan Kota Cirebon kepada walikota Cirebon untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat.
Dengan penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2026 sebesar Rp2.878.646, diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan iklim ketenagakerjaan yang sehat di Kota Cirebon.
Tak hanya itu, Pemerintah Kota Cirebon juga mengimbau seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Cirebon agar dapat menerapkan ketentuan UMK Tahun 2026 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penerapan UMK ini diharapkan dapat berjalan optimal sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis. (red)

