Siberasi.id – Satpol PP Kota Cirebon bertugas memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat. Mereka juga menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah.
Satpol PP Kota Cirebon sangat aktif menjaga ketertiban umum (Trantibum). Sejak Januari hingga Juli 2024, mereka telah menangani lebih dari seribu pelanggaran.
Pelanggaran Trantibum mencakup penyakit masyarakat seperti asusila, peredaran minuman beralkohol, dan pelanggaran oleh pedagang kaki lima (PKL). Selain itu, mereka juga menertibkan pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT), orang dengan gangguan jiwan (ODGJ) dan unjuk rasa.
Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi menjelaskan, pedoman penanganan Trantibum berdasarkan Perda Kota Cirebon Nomor 13/2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sebelum bertindak, kami melakukan deteksi dini dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, baik dari petugas patroli, masyarakat dan sumber lainnya. Hal ini untuk mencegah kesalahan dalam tindakan.” ujar Luthfi, Selasa (6/8/2024), di kantor Satpol PP Kota Cirebon.
Satpol PP Kota Cirebon juga berkolaborasi dengan TNI-Polri. Kolaborasi ini biasanya dilakukan saat penindakan penyakit masyarakat (pekat), seperti pelanggaran asusila dan peredaran minuman beralkohol.
“Satpol PP memiliki keterbatasan dalam penindakan, sehingga kami berkolaborasi dengan TNI-Polri. Ini membantu dalam situasi yang memerlukan kewenangan lebih luas,” paparnya.
Luthfi mengakui banyak kendala dalam penegakan perda. Salah satunya adalah target PGOT yang sudah memahami jadwal patroli Satpol PP.
“Jadwal patroli sekarang lebih fleksibel karena target sudah paham jadwal kami. Target yang diamankan pun sering kali adalah mereka yang berulang kali kena razia.” ungkapnya.
Dalam Perda Kota Cirebon Nomor 13/2019 juga disebutkan, pengguna jalan yang memberi imbalan kepada pengemis atau pengamen akan dikenakan sanksi denda.
“Banyak pengguna jalan yang tidak tahu, jadi kami akan gencar melakukan sosialisasi. Jika masih ada yang memberi imbalan, keberadaan pengemis akan terus ada,” tuturnya.
Berikut data penindakan Satpol PP Kota Cirebon sejak Januari-Juli 2024. Penanganan pelanggaran asusila ada 29 penindakan, Mihol 827 tindakan, PKL 60 penindakan, PGOT ada 117 tindakan, ODGJ 19 tindakan, dan unras 3 kali.