Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Satpol PP Cirebon Aktif Jaga Ketertiban, Tangani Seribu Pelanggaran
    Berita

    Satpol PP Cirebon Aktif Jaga Ketertiban, Tangani Seribu Pelanggaran

    adminBy adminSelasa, 6 Agustus 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    TRANTIBUM: Satpol PP Kota Cirebon bertugas memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat. Mereka juga menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah.
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Satpol PP Kota Cirebon bertugas memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat. Mereka juga menegakkan peraturan daerah dan kepala daerah.

    Satpol PP Kota Cirebon sangat aktif menjaga ketertiban umum (Trantibum). Sejak Januari hingga Juli 2024, mereka telah menangani lebih dari seribu pelanggaran.

    Pelanggaran Trantibum mencakup penyakit masyarakat seperti asusila, peredaran minuman beralkohol, dan pelanggaran oleh pedagang kaki lima (PKL). Selain itu, mereka juga menertibkan pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT), orang dengan gangguan jiwan (ODGJ) dan unjuk rasa.

    Kabid Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi menjelaskan, pedoman penanganan Trantibum berdasarkan Perda Kota Cirebon Nomor 13/2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

    “Sebelum bertindak, kami melakukan deteksi dini dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, baik dari petugas patroli, masyarakat dan sumber lainnya. Hal ini untuk mencegah kesalahan dalam tindakan.” ujar Luthfi, Selasa (6/8/2024), di kantor Satpol PP Kota Cirebon. 

    Satpol PP Kota Cirebon juga berkolaborasi dengan TNI-Polri. Kolaborasi ini biasanya dilakukan saat penindakan penyakit masyarakat (pekat), seperti pelanggaran asusila dan peredaran minuman beralkohol.

    “Satpol PP memiliki keterbatasan dalam penindakan, sehingga kami berkolaborasi dengan TNI-Polri. Ini membantu dalam situasi yang memerlukan kewenangan lebih luas,” paparnya.

    Luthfi mengakui banyak kendala dalam penegakan perda. Salah satunya adalah target PGOT yang sudah memahami jadwal patroli Satpol PP.

    “Jadwal patroli sekarang lebih fleksibel karena target sudah paham jadwal kami. Target yang diamankan pun sering kali adalah mereka yang berulang kali kena razia.” ungkapnya. 

    Dalam Perda Kota Cirebon Nomor 13/2019 juga disebutkan, pengguna jalan yang memberi imbalan kepada pengemis atau pengamen akan dikenakan sanksi denda.

    “Banyak pengguna jalan yang tidak tahu, jadi kami akan gencar melakukan sosialisasi.  Jika masih ada yang memberi imbalan, keberadaan pengemis akan terus ada,” tuturnya.

    Berikut data penindakan Satpol PP Kota Cirebon sejak Januari-Juli 2024. Penanganan pelanggaran asusila ada 29 penindakan, Mihol 827 tindakan, PKL 60 penindakan, PGOT ada 117 tindakan, ODGJ 19 tindakan, dan unras 3 kali.

    Pemkot Cirebon satpol pp kota cirebon

    Berita Terkait

    Pelaku Pencurian Mobil di Cirebon Ditangkap Sebelum Kabur ke Aceh

    Sabtu, 28 Juni 2025

    Sarasehan Bulan Bung Karno: Menyatukan Gagasan Mahasiswa dan Petani

    Minggu, 22 Juni 2025

    Samsung Galaxy S25 Edge Hadir dengan Desain Ultra-Tipis dan Kamera 200MP

    Sabtu, 21 Juni 2025

    Selly Sepervisi Peningkatan Kapasitas Keluarga pada Bulan Bung Karno

    Jumat, 20 Juni 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.