Siberasi.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, berkegiatan di Cirebon saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah miliknya di Indramayu pada Kamis (2/4/2026).
Ono Surono tampak hadir pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Cirebon dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-544 Kabupaten Cirebon. Setelah itu, ia juga menghadiri kegiatan politik di Kota Cirebon pada malam harinya.
Sayangnya, ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat itu irit bicara saat sejumlah wartawan mengonfirmasi terkait peggeledahan KPK terhadap rumahnya.
“Ke tim hukum saja nanti, sudah jelas kan? Tinggal (ke) tim hukum saja, kan sudah ada rilis,” singkat Ono Surono.
Sebagai informasi, KPK menggeledah dua kediaman pribadi Ono Surono yang ada di Bandung dan Indramayu secara maraton. Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan beberapa barang, termasuk uang tunai.
Penggeledahan tersebut merupakan proses pengembangan terhadap kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati nonaktif Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ade Kuswara Kunang, HM Kunang yang merupakan ayah dari Bupati Ade, serta pihak swasta Sarjan pada 18 Desember 2025. Mereka sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK.
Apa Kata Kuasa Hukum Ono Surono?
Sementara itu, Kuasa Hukum Ono Surono, Sahali angkat bicara terkait penggeledahan KPK terhadap rumah milik kliennya. Dalam keterangannya, Sahali menyebut tindakan tersebut tidak sesuai prosedur hukum dan menimbulkan sejumlah kejanggalan.
Menurut Sahali, penyidik KPK tidak mengantongi surat izin dari pengadilan negeri setempat saat menggeledah kediaman Ono Surono di Indramayu pada Kamis (2/4/2026). Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penyidik datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri,” ungkap Sahali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2026).
Tak hanya soal prosedur, pihak kuasa hukum juga mempertanyakan barang-barang yang disita. Sahali menyebut, tim KPK justru mengambil barang yang tidak berkaitan dengan perkara.
“Yang disita hanya buku catatan tahun 2010, buku kongres partai tahun 2015, serta satu unit ponsel dalam kondisi rusak,” katanya.
Menurutnya, penyitaan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang membatasi penyitaan hanya pada barang yang memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana.
Kuasa hukum juga menyayangkan cara penyidik menyampaikan informasi kepada publik. Ia menilai terdapat kesan berlebihan terkait jumlah barang yang disita.
“Seolah-olah banyak barang yang diambil, padahal faktanya hanya dua buku dan satu ponsel rusak,” ujarnya.
Terkait penggeledahan sebelumnya di Bandung, pihak kuasa hukum menyebut, tim KPK malah menyita uang dana arisan keluarga. Kendati sudah memberikan penjelasan bahwa uang itu tak terkait perkara.
“Penjelasan sudah disampaikan, namun tidak mendapat tanggapan,” kata Sahali. (afi/rls)

