Siberasi.id – Selama tahun 2025 lalu, ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cirebon harus mendapatkan sanksi disiplin. Penyebabnya, beragam jenis pelanggaran.
Kondisi tersebut menuai perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para ASN jangan sampai memengaruhi kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 234 ASN dijatuhi sanksi disiplin dari total sekitar 21.639 ASN yang ada di Kabupaten Cirebon,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati saat memimpin rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Jumat (6/3/2026), di ruang rapat Komisi I gedung DPRD.
Rohayati mengaku prihatin. Menurutnya, data tersebut menjadi cerminan bahwa masih banyak ASN di Kabupaten Cirebon yang mengabaikan kedisiplinan dalam kerja-kerja untuk melayani masyarakat.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD mendorong penguatan integritas dan disiplin ASN. Rohayati menilai, hal ini penting untuk meningkatkan kualitas birokrasi, kinerja pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat.
“Disiplin dan integritas ASN harus terus diperkuat. Jangan sampai persoalan kedisiplinan berdampak pada kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
“Pembinaan perlu dilakukan secara konsisten agar kinerja aparatur semakin profesional,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino mengaku sepakat terkait perlunya penguatan integritas dan disiplin ASN.
BKPSDM sendiri selalu menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran ASN yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk, kami tindak lanjuti. Bentuk sanksinya beragam, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan tingkat pelanggarannya,” kata Meilan.
Manipulasi Absensi
Dalam catatan BKPSDM, kebanyakan ASN sering kali melakukan pelanggaran disiplin yang berkaitan dengan kehadiran dan manipulasi absensi menggunakan aplikasi pihak ketiga atau fake GPS pada sistem absensi digital.
“Melalui sistem, kami bisa mendeteksi lokasi absensi ASN. Jika ada yang menggunakan aplikasi pihak ketiga untuk memanipulasi lokasi, hal tersebut tetap dapat terdeteksi karena tidak sesuai dengan radius yang telah ditentukan,” katanya. (afi)

