Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»Putusan MK Nomor 134/PUU-XXI/2023 Munculkan Multi Tafsir
    Cirebon

    Putusan MK Nomor 134/PUU-XXI/2023 Munculkan Multi Tafsir

    adminBy adminSelasa, 26 Desember 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Pakar hukum tata negara Prof Sugianto menilai paska terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 134/PUU-XXI/2023 memunculkan multi tafsir apakah usulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi kewenangan Presiden C.q Menteri Dalam Negeri.

     

    Guru Besar Hukum Pasca Sarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut menjelaskan, paska disahkannya UU 20/2023 mengahadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Penjabat (Pj) Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon.

     

     

    “Sesuai pasal 56 UU 20/2023 ditegaskan bagi Pejabat JPT Madya atau Pratama yang akan mencalonkan diri kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” katanya, Senin (25/12).

     

    Padahal menurut Prof Sugianto, sebelum adanya putusan MK RI nomor 134/PUU-XXI/2023 tentang pembatalan pengurangan jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada periode 2018 sampai dengan 2019 akan habis pada 31 Desember 2023.

     

    “Sesuai Permendagri nomor 100.2.1.36047/SJ tanggal 9 November 2023 tentang usulan nama calon PJ Gubernur, PJ Bupati dan PJ Walikota oleh DPRD Kabupaten dan Kota sebanyak 3 orang dari Gubernur sebanyak 3 orang dan Kemendagri sebanyak 3 orang,” ujarnya.

     

    Pilkada serentak akan dilaksanakan pada September 2024, Pj Kepala Daerah dari PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. (red)

    Uin

    Berita Terkait

    IKA PMII Cirebon Raya 2025–2030 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Jejaring Alumni

    Minggu, 2 November 2025

    Program Gotong Royong Wujudkan Rumah Layak Huni bagi Warga Kota Cirebon

    Kamis, 30 Oktober 2025

    Kota Cirebon Jadi Contoh Daerah Proaktif Dukung Program Perumahan Rakyat

    Kamis, 30 Oktober 2025

    Wali Kota Cirebon Serahkan 1.576 SK PPPK Paruh Waktu

    Kamis, 30 Oktober 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.