Siberasi.id – Pakar hukum tata negara Prof Sugianto menilai paska terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 134/PUU-XXI/2023 memunculkan multi tafsir apakah usulan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi kewenangan Presiden C.q Menteri Dalam Negeri.
Guru Besar Hukum Pasca Sarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon tersebut menjelaskan, paska disahkannya UU 20/2023 mengahadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Penjabat (Pj) Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati dan Walikota dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) harus mengundurkan diri sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
“Sesuai pasal 56 UU 20/2023 ditegaskan bagi Pejabat JPT Madya atau Pratama yang akan mencalonkan diri kepala daerah wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon,” katanya, Senin (25/12).
Padahal menurut Prof Sugianto, sebelum adanya putusan MK RI nomor 134/PUU-XXI/2023 tentang pembatalan pengurangan jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada periode 2018 sampai dengan 2019 akan habis pada 31 Desember 2023.
“Sesuai Permendagri nomor 100.2.1.36047/SJ tanggal 9 November 2023 tentang usulan nama calon PJ Gubernur, PJ Bupati dan PJ Walikota oleh DPRD Kabupaten dan Kota sebanyak 3 orang dari Gubernur sebanyak 3 orang dan Kemendagri sebanyak 3 orang,” ujarnya.
Pilkada serentak akan dilaksanakan pada September 2024, Pj Kepala Daerah dari PNS wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon. (red)