Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Pesan Bupati Nina Saat Pelantikan 136 Kuwu: Lanjutkan Pembangunan!
    Berita

    Pesan Bupati Nina Saat Pelantikan 136 Kuwu: Lanjutkan Pembangunan!

    RedakturBy RedakturKamis, 23 Mei 2024
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Bupati Indramayu Nina Agustina saat pelantikan kuwu. (Foto: Diskominfo Indramayu).
    Bupati Indramayu Nina Agustina saat pelantikan kuwu. (Foto: Diskominfo Indramayu).
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Bupati Indramayu Nina Agustina melantik 136 kepala desa (kades) atau kuwu. Mereka harus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat yang ada di desanya

    Pelantikan dan pengambilan sumpah 136 kuwu itu dilakukan di Pendopo Indramayu, Rabu (22/5/2024). Pelantikan dan pengambilan sumpah Kuwu tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor : 100.3.3.2/Kep.185/DPMD/2024 tentang Pemberhentian Penjabat Kuwu dan Perpanjangan Masa Jabatan Kuwu Tahun 2024.

    Nina Agustina menegaskan, para Kuwu yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan harus terus melanjutkan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat di desanya. Kuwu juga harus terus berkolaborasi dan bersinergi dalam menyukseskan 10 program unggulan. Penggunaan dana desa harus mengaver program tersebut sehingga dirasakan sampai masyarakat.

    Nina menegaskan, para kuwu juga harus menyelesaikan permasalahan kemiskinan di desanya sehingga Kabupaten Indramayu bisa keluar dari miskin ekstrem. “Mari sama-sama melanjutkan pembangunan dan berkolaborasi untuk menyelesaikan masalah yang masih muncul,” tegas Nina seperti dikutip dari laman resmi Diskominfo Indramayu, Kamis (23/5/2024).

    Sementara itu Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat mengatakan pengukuhan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

    “Pada pasal 118 huruf e menerangkan bahwa kepala desa yang habis masa jabatannya sampai dengan bulan Februari tahun 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” jelas Jajang,

    Kuwu Tinumpuk Kecamatan Juntinyuat, Eka Munandar mengatakan, pihaknya menyampaikan Terima kasih kepada Nina Agustina karena telah mengukuhkan kembali 136 kuwu di Kabupaten Indramayu. “Siap kembali mengabdi di desa dan melanjutkan pembangunan demi mewujudkan Indramayu Bermartabat,” kata Eka.

    Hal yang sama disampaikan Rustani Kuwu Jayamulya Kecamatan Kroya, para kuwu yang telah dikukuhkan siap berkolaborasi dan bersinergi untuk pembangunan Kabupaten Indramayu.

    indramayu Kuwu Indramayu Pemkab Indramayu

    Berita Terkait

    Dede Yusuf Tekankan Evaluasi dan Regulasi Jelang Pemilu 2029

    Selasa, 16 September 2025

    Penguatan Kelembagaan, Bawaslu Kota Cirebon Libatkan Mitra Strategis

    Selasa, 16 September 2025

    Maulid Nabi Bersama HDCI Cirebon: Dari Donasi Sosial hingga Gerakan Tanam Pohon

    Sabtu, 13 September 2025

    PPP Kota Cirebon Gelar LKKD, Siapkan Kader Militan Hadapi Pemilu

    Sabtu, 13 September 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.