Siberasi.id – Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) kini bisa lebih mudah mengurus perizinan melalui pelayanan berbasis online.
Hal itu mengemuka saat Kementerian Investasi bersama Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menggelar Diseminasi Publik Peta Jalan dan Hilirisasi Investasi Strategis tahun 2023, di Hotel Zamrud Kota Cirebon, Kamis (20/7/2023).
Herman mengatakan, layanan perizinan UMKM secara online sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2/2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
“Kemudahan ini harus tersampaikan kepada pelaku UMKM. Agar mereka tidak kesulitan dalam mengurus perizinan,” kata Herman.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, pelaku UMKM juga bisa membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online. NIB dikualifikasikan sesuai jenis usaha, dari usaha kecil sampai menengah.
Kemudahan yang diberikan ini sekaligus untuk mencegah terjadinya praktik pungli dalam mengurus perizinan. Bahkan juga untuk mencegah adanya mafia perizinan.
“Jangan yang mudah dipersulit, apalagi sampai dimanfaatkan oleh oknum yang sengaja mencari keuntungan semata,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Herman juga mengingatkan pentingnya implementasi atas regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi, di samping secara manfaat juga dirasakan langsung masyarakat atau pelaku UMKM.
“Jangan hanya sekedar di atas kertas, tapi implementasinya harus berjalan dengan sebaik mungkin,” katanya.
Jika kemudahan pelayanan perizinan bagi pelaku UMKM terwujud secara optimal, Herman meyakini, perekonomian masyarakat akan semakin cepat maju. (red)