Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Politik»Griya Sawala»Perlu Perda untuk Selesaikan Persoalan Tanah Timbul
    Griya Sawala

    Perlu Perda untuk Selesaikan Persoalan Tanah Timbul

    adminBy adminMinggu, 9 Januari 2022
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – DPRD Kota Cirebon mendorong penyelesaian persoalan tanah timbul di kawasan Pesisir. Guna menyelesaikannya secara komprehensif, perlu perda untuk selesaikan persoalan tanah timbul tersebut.

    Hal tersebut terungkap saat Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cirebon di ruang Serbaguna gedung DPRD, Jumat (7/1/2022).

    Komisi I DPRD dan Kantah Kota Cirebon sepakat agar penanganan persoalan tanah timbul bisa melalui regulasi di tingkat daerah berupa perda. Sehingga perlu perda untuk selesaikan persoalan tanah timbul.

    Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, R Endah Arisyanasakanti SH mengatakan, tanah timbul merupakan salah satu permasalahan klasik bagi Pemkot Cirebon. Bahkan, lanjut Endah, kebutuhan adanya perda tentang tanah timbul sempat mencuat pada beberapa tahun lalu.

    “Kita punya PR (pekerjaan rumah, red) soal perda tanah timbul. Ini perlu penyelesaian agar tidak menjadi masalah di masyarakat. Kami akan berusaha,” kata Endah usai memimpin rapat.

    Endah menambahkan, Komisi I bakal menyampaikan usulan mengenai perlunya raperda yang mengatur tentang tanah timbul ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD.

    Senada dengan Endah, Harry Saputra Gani juga mendukung tentang adanya perda tanah timbul. Anggota Komisi I yang juga ketua Fraksi Nasdem itu mengatakan, peraturan tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul akan jadi usulan Komisi I sebagai raperda.

    Sementara itu, Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Cirebon, Anang Hendri Prayogo mengatakan, pihaknya mendukung agar adanya peraturan di tingkat daerah tentang penguasaan dan penggunaan tanah timbul.

    “Status tanah jelas milik negara. Mekanisme memperolehnya harus diteliti lebih dalam. Ada yang menguasai tanah selama puluhan tahun, tapi pemda belum mengatur,” kata Anang. (jri)

    dprd kota cirebon Perlu Perda Selesaikan Persoalan Tanah Timbul

    Berita Terkait

    Komisi III DPRD Cirebon Soroti Beban Layanan di RSUD Gunung Jati Akibat UHC

    Selasa, 13 Mei 2025

    Komisi II DPRD Desak Terduga Pelaku Penggelepan Dipecat dari Perumda Air Minum

    Jumat, 9 Mei 2025

    Kondisi Memprihatinkan, Komisi I Minta Pemda Fasilitasi Kebutuhan Dinas Damkar

    Kamis, 8 Mei 2025

    Jaka Rara 2025 Dingkrak Ekonomi Kreatif dan Kepariwisataan Kota Cirebon

    Kamis, 8 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.