Close Menu
Siberasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Tentang Kami
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Beriklan
    Facebook Instagram YouTube
    SiberasiSiberasi
    • Berita
      • Daerah
      • Cirebon
      • Nasional
    • Kolom
    • Politik
      • Umum
      • Griya Sawala
    • Video
    • Sibersastra
    Siberasi
    Home»Berita»Cirebon»Peredaran Upal di Cirebon Semakin Berkurang
    Cirebon

    Peredaran Upal di Cirebon Semakin Berkurang

    adminBy adminJumat, 29 Desember 2023
    WhatsApp Facebook Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram

    Siberasi.id – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon mencatat kasus penemuan uang palsu atau upal selama 2 tahun terakhir menunjukan semakin berkurang.

    Hal tersebut disampaikan Kepala KPw BI Cirebon, Hestu Wibowo saat Temu Media di salah satu hotel di Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Kamis (28/12).

    Menurut Hestu, sejak tahun 2021 penemuan uang palsu di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cirebon mengalami penurunan.

    Pada tahun 2021 ada sebanyak 6.278 lembar uang palsu yang ditemukan. Kemudian, lanjut Hestu, pada tahun 2022 terdapat 3.776 lembar uang palsu.

    “Dari tahun 2021 ke tahun 2022, ada penurunan penemuan uang palsu sebesar 40 persen atau dari tahun 2021 sebanyak 6.278 lembar menjadi 3.776 lembar pada tahun 2022. Sedangkan pada tahun 2023 terdapat penurunan 8 persen dari tahun 2022 menjadi 3.476 lembar pada tahun 2023,” ujar Hestu.

    Secara angka, kata Hestu, penemuan uang palsu di wilayah kerja KPw BI Cirebon semakin menurun.

    Semua ini, menurut Hestu, tidak lepas dari upaya sosialisasi yang dilakukan secara intens dari Bank Indonesia, yang meliputi seluruh lapisan masyarakat.

    “Kami terus melakukan sosialisasi secara intens ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak-anak sekolah, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Kami selalu rutin melakukan sosialisasi mengenai ciri-ciri uang palsu,” katanya.

    “Artinya, masyarakat selalu di update mengenai bagaimana membedakan uang asli dengan uang palsu,” sambungnya.

    Secara undang-undang, tambah Hestu, hukuman untuk pemalsu uang palsu mendapatkan pidana sama dengan hukuman bagi pelaku yang melakukan pembunuhan. Atau hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    “Kalau kita bandingkan pelaku pembunuhan dengan pelaku pemalsuan uang itu, hukumannya sama. Dan ternyata untuk pemalsu uang pecahan Rp1.000 dengan Rp100.000 itu hukumannya sama. Kami juga selalu intens berkoordinasi dengan Kepolisian dalam rangka untuk penindakan kasus uang palsu.” pungkasnya. (red)

    KPw Bank Indonesia Cirebon

    Berita Terkait

    Bupati Cirebon Dukung Pendirian Museum Jalur Sutra Maritim

    Kamis, 15 Mei 2025

    Kecelakaan di Flyover Mertapada Wetan Cirebon, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

    Selasa, 13 Mei 2025

    Saresehan Pegiat Seni Budaya, Berharap Ada Gedung Kesenian di Cirebon Timur

    Senin, 12 Mei 2025

    IPNU-IPPNU Cirebon Fasilitasi Beasiswa, Tersedia untuk Kuliah di Tiga Kampus

    Minggu, 11 Mei 2025
    © 2025 - Siberasi.id. - PT Semesta Dua Bersaudara

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.