Siberasi.id – Tudingan mengenai masa berlaku Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon sudah kadaluarsa, membuat Pandji Amiarsa angkat bicara.
Ketua TACB Kota Cirebon itu menyebut, tudingan tersebut tidak benar. SK penetapan pihaknya masih berlaku dan hingga kini masih memiliki wewenang serta menjalankan tugasnya.
“SK TACB masih berlaku. Karena itu, kewajiban kami bertugas sesuai diberikan wewenang atributif UU Cagar Budaya. Silakan dicek atas SK tersebut pada Dinas Kebudayaaan dan Pariwisata,” kata Pandji dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Pandji menjelaskan, TACB merupakan kelompok ahli yang telah memiliki sertifikasi kompetensi dari Kementerian terkait. Sedangkan SK pengangkatan selaku TACB adalah dari walikota.
“Sehingga merupakan hak sepenuhnya walikota terhadap susunan keanggotaan TACB Kota Cirebon,” ujar mantan direktur PD Pembangunan itu.
Adapun kompetensi keahlian, sambung Pandji, merupakan rekognisi tersendiri dari pemerintah pusat melalui Kementerian yang membidangi kebudayaan, yang telah diterbitkan.
“Karena proses mendapat rekognisi keahlian melalui proses pendidikan dan pengujian,” katanya.
Oleh karena itu, Pandji menambahkan, kegiatan TACB dilindungi Undang-Undang dan termasuk dilindungi dari pihak lain yang secara sengaja mencegah atau menghalang-halangi upaya pelestarian yang tengah digiatkan.
“Upaya pelestarian mencakup perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan cagar budaya,” jelasnya.
Ingatkan Ada Sanksi Pidana
Di sisi lain, Pandji menegaskan, bila ada motif lain berupa upaya menghalang-halangi kegiatan pelestarian dari TACB, UU telah menentukan sanksi ancaman pidana.
Hal tersebut sebagaimana tercantum pada Pasal 104 UU tentang Cagar Budaya, kepada orang yang berusaha sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU Cagar Budaya.
“Dengan (ancaman hukuman) pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC), Supriyadi membeberkan, TACB Kota Cirebon telah habis masa berlakunya.
Surat Keputusan (SK) pembentukan TACB Kota Cirebon terbit pada 2 Maret 2020, bernomor 640.05/Kep.144-DKOKP/2020. Sementara jika mengacu pada Permendikbud Nomor 36/2023, masa berlaku SK TACB adalah tiga tahun.
“Dengan demikian, secara normatif masa berlaku SK TACB tahun 2020 telah berakhir. Seharusnya ada pembaruan serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru,” ungkap Supriyadi dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026). (afi/*)

