Siberasi.id – Pengelolaan sekitar 200 hektar lahan pertanian milik Pemerintah Kabupaten Cirebon mendapat perhatian serius dari DPRD. Lahan tersebut diminta benar-benar dimanfaatkan oleh petani, bukan dimanfaatkan oleh pihak perantara yang berpotensi merugikan.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menegaskan pihaknya akan mengawal kebijakan pertanian agar berpihak pada petani kecil. Ia mengingatkan Pemkab Cirebon untuk memastikan peruntukan lahan tidak melenceng dari tujuan awal.
“Kami ingin petani benar-benar merasakan manfaat dari lahan tersebut. Jangan sampai lahan yang seharusnya untuk petani justru dikuasai oleh pihak lain,” ungkap Sophi dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).
Sophi menekankan, pentingnya peran perangkat daerah terkait dalam melakukan pengawasan langsung di lapangan. Menurutnya, verifikasi terhadap penyewa lahan harus dilakukan secara ketat guna menghindari praktik percaloan.
Ia juga mengingatkan potensi penyalahgunaan dalam bentuk penyewaan berantai, di mana lahan yang disewa petani justru kembali disewakan kepada pihak ketiga. Kondisi ini dinilai dapat mengaburkan tujuan utama program, yakni meningkatkan kesejahteraan petani.
Selain itu, DPRD menaruh perhatian pada ancaman alih fungsi lahan pertanian yang bisa berdampak pada ketahanan pangan daerah. Pengawasan terhadap lahan pertanian abadi dinilai harus diperkuat agar tidak berubah fungsi menjadi non-pertanian.
“Jangan sampai lahan pertanian yang sudah dilindungi justru dialihfungsikan. Ini menyangkut masa depan pangan kita,” tegasnya.
Terkait perbedaan status antara Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), DPRD berencana melakukan kajian mendalam. Langkah ini dinilai penting untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
DPRD Kabupaten Cirebon memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lahan tersebut. Harapannya, keberadaan lahan 200 hektar itu benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat sektor pertanian daerah. (afi)

