Siberasi.id – Polemik pembongkaran besi eks rel kereta api di Kali Sukalila kini bergeser pada keabsahan status Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon.
Sebab, Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan TACB dinilai tak jelas karena tidak memiliki batas waktu berlakunya.
Walikota Cirebon, Effendi Edo mengakui, Surat Keputusan pembentukan TACB Kota Cirebon tidak memiliki masa berlaku. Hanya ada tanggal terbitnya, tanpa batas waktu sampai kapan.
“Bukan belum habis. Tidak ada tenggang waktunya di situ (SK pembentukan TACB Kota Cirebon, red),” ungkap Edo kepada sejumlah wartawan, di GOR Bima pada Senin (27/4/2026).
Edo membeberkan, SK pengangkatan TACB Kota Cirebon memang terbit pada tahun 2020. Yang jelas, bukan di era kepemimpinannya.
Jika mengacu pada Permendikbud Nomor 36/2023, masa berlaku SK TACB adalah tiga tahun.
“Sesuai Permendikbud itu tiga tahun. Tapi SK yang kemarin itu tahun 2020, entah kapan selesainya kan tidak jelas,” tuturnya.
Edo memastikan, pihaknya belum pernah memperpanjang masa berlaku SK TACB Kota Cirebon atau bahkan membentuk baru.
“Nanti kita cari regulasinya dulu yang jelas yang mana. Kalau Permendikbud kan tiga tahun. Kalau itu (SK TACB tahun 2020, red) tidak jelas (masa berlakunya). Belum (memperpanjang),” katanya.
Sebelumnya, di tengah polemik pembongkaran besi bekas rel kereta api di Kali Sukalila, mencuat kabar bahwa masa kerja Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cirebon sudah kadaluarsa.
Hal itu seperti disampaikan Ketua Abdi Seni Indonesia Cirebon (ASIC), Supriyadi. Ia membeberkan, TACB Kota Cirebon yang diketuai Pandji Amiarsa telah habis masa berlakunya.
Surat Keputusan (SK) pembentukan TACB Kota Cirebon terbit pada 2 Maret 2020, bernomor 640.05/Kep.144-DKOKP/2020. Sementara jika mengacu pada Permendikbud Nomor 36/2023, masa berlaku SK TACB adalah tiga tahun.
“Dengan demikian, secara normatif masa berlaku SK TACB tahun 2020 telah berakhir. Seharusnya ada pembaruan serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru,” ungkap Supriyadi dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026). (afi/*)

