Siberasi.id – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon, Heriyanto (alm), mulai berproses. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon sudah membalas surat DPRD.
Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Cirebon, Mardeko menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan surat balasan kepada DPRD Kota Cirebon mengenai hasil Pileg 2019 lalu.
KPU Kota Cirebon menerima surat dari DPRD pada 30 Maret 2023 lalu. Intinya, mengonfirmasi terkait nama pengganti Heriyanto, berdasarkan hasil Pileg 2019 di Dapil Kejaksan-Lemahwungkuk.
“Kami dari KPU Kota Cirebon menjawab surat dari DPRD perihal permintaan nama PAW atas nama Heriyanto yang meninggal dunia,” kata Mardeko, Senin (3/4/2023), seusai bertemu Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana di gedung dewan.
Berdasarkan ketentuan, kata Mardeko, pihaknya memiliki waktu lima hari untuk membalas surat DPRD. Sebelum batas akhir waktu, pihaknya telah mengantarkan surat jawaban tersebut.
“Kami sudah sampaikan ke pimpinan DPRD terkait nama yang akan menggantikan Heriyanto. Intinya dokumen yang berkaitan dengan hasil pileg,” katanya.
Mardeko menerangkan, pengganti Heriyanto jika dilihat dari perolehan suara terbanyak kedua adalah Sumardi. Namun, anggota DPRD Kota Cirebon periode 2014-2019 itu telah wafat.
“Sehingga ke peringkat ketiga terbanyak perolehan suaranya, yaitu Syarif Maulana. Kami juga sudah konfirmasi ke PAN dan tidak ada masalah,” katanya.
Dengan begitu, kini tahapan PAW tinggal berproses di DPRD. Termasuk Syarif Maulana yang harus melengkapi berkas yang jadi persyaratan.
Sebagai informasi, Heriyanto merupakan anggota Fraksi PAN DPRD Kota Cirebon dari Dapil Kejaksan-Lemahwngkuk. Ia meninggal dunia karena sakit pada 28 Februari 2023 lalu. (jri)