JAKARTA – Upaya Moeldoko Cs untuk menggoyang kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Partai Demokrat kembali gagal.
Terbaru, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
Kepala BPOKK DPP Partai Demokrat Herman Khaeron dalam keterangannya, mengaku bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah mengambil keputusan secara objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.
“Sejak awal saya yakin bahwa gugatan KLB abal-abal yang terus mencari pembenaran, akan kandas di tangan hakim di semua pengadilan, karena tidak logis dan tidak berdasar,” ungkap anggota DPR RI dari Dapil VIII Jawa Barat (Cirebon-Indramayu) yang akrab disapa Hero itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva pun menyampaikan Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap objektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko.
“Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” kata Hamdan.
Majelis Hukum menolak gugatan Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara tersebut, sebab menyangkut internal parpol.
Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa keputusan Menkumham yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.
“Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara,” jelas Hamdan.
Dia menambahkan, setelah gugatan Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.
“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara Nomor 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” katanya. (jri)