Siberasi.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Formula Harga Dasar Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT).
Formula harga dasar BBM digunakan pemerintah untuk menghitung harga jual eceran jenis BBM tertentu. Formula ini kemudian dijadikan sebagai dasar perhitungan kompensasi yang akan dibayarkan negara kepada Badan Usaha Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian JBT.
Kepmen terbaru ini menetapkan formula harga dasar untuk JBT jenis minyak solar, minyak tanah yang merupakan jenis BBM bersubsidi. “Pada bagian kesatu Kepmen ini dijelaskan, harga dasar untuk JBT, terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan, serta margin,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji di Jakarta seperti dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Selasa (19/12).
Sementara pada bagian kedua Kepmen ini disampaikan, formula harga dasar untuk JBT jenis minyak tanah (kerosene) dengan formula 102,49 epersem Harga Indeks Pasar (HIP) minyak tanah ditambah Rp263 per liter. Kemudian, minyak solar (gasoil) dengan formula 100 persen HIP minyak solar ditambah Rp868 per liter. Formula harga dasar ini, digunakan sebagai acuan untuk menetapkan harga dasar setiap liter JBT.
Selanjutnya, dengan berlakunya Kepmen ini, maka Kepmen ESDM Nomor 148 K/12/MEM/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Tutuka menegaskan perubahan formula harga dasar JBT minyak solar tidak mempengaruhi besaran subsidi solar.
“Perubahan formula harga dasar JBT minyak solar tidak mempengaruhi besaran subsidi minyak solar sebesar Rp1.000 per liter. Komponen harga dasar JBT minyak solar ini terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Di mana biaya perolehan merupakan biaya penyediaan BBM dari produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan terminal BBM atau depot,” ujar Tutuka. (red)